Hari Pahlawan diperingati setiap tanggal 10 November sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan Indonesia. Menjelang momen tersebut, banyak masyarakat yang menanyakan “apakah Hari Pahlawan tanggal merah?”.
Wajar saja, sebab Hari Pahlawan merupakan hari nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 316 Tahun 1959. Diketahui sejumlah hari nasional di Indonesia ditetapkan sebagai libur nasional.
Lantas apakah Hari Pahlawan juga termasuk hari libur?
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Untuk mengetahui jawabannya, berikut ini informasi lengkap yang disusun infoSulsel berdasarkan aturan resminya. Yuk simak!
Mengacu pada Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, Hari Pahlawan masuk dalam daftar hari-hari nasional yang bukan hari libur. Oleh karena itu, Hari Pahlawan bukan tanggal merah.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama terkait Hari Pahlawan 10 November 2025. Berdasarkan kalender Masehi 2025, Hari Pahlawan jatuh pada hari Senin yang menandakan bahwa hari tersebut merupakan hari aktif kerja dan sekolah.
Dengan demikian, aktivitas sekolah, kantor, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa. Meskipun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap diperingati Hari Pahlawan sebagai hari nasional dengan menyelenggarakan upacara di tempat masing-masing.
Meskipun Hari Pahlawan tidak ditetapkan sebagai libur nasional, pemerintah mengimbau masyarakat tetap memperingati Hari Pahlawan. Berdasarkan pedoman resmi yang diterbitkan oleh kementerian sosial, terdapat kegiatan utama, pokok, dan penunjang yang diimbaukan untuk dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga instansi pendidikan.
Berikut rinciannya berdasarkan Surat Menteri Sosial bernomor S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025:
Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera) untuk perwakilan RI di luar negeri disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tidak terdapat hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan November 2025. Meskipun demikian, masih terdapat sisa libur nasional dan cuti bersama menjelang akhir tahun 2025.
Libur nasional dan cuti bersama ini dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2025. Dengan demikian, maka sisa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 tinggal 2 hari. Berikut rinciannya:
Demikianlah informasi mengenai Hari Pahlawan tanggal merah atau bukan. Semoga bermanfaat!







