Hakim PT Sultra Beda Pendapat soal Putusan Guru Mansur Terdakwa Pelecehan

Posted on

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki perbedaan pendapat terkait putusan pelecehan terhadap guru Mansur (53). Perbedaan itu sebelum memberikan putusan terhadap upaya banding guru Mansur.

Vonis banding itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PT Sultra I Ketut Suarta dengan dua hakim anggota Muhammad Sirad dan Dasriwati. I Ketut Suarta dalam pertimbangannya, menyatakan perkara pelecehan yang dilakukan oleh guru Mansur tidak cukup bukti.

“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Oleh karena tidak ada mens rea dari terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar I Ketut dalam persidangan di PT Sultra, Selasa (6/1/2026).

Namun, dua hakim anggota tersebut memastikan putusan PN Kendari sudah tepat. Sehingga putusan tingkat pertama di PN Kendari dipertahankan usai dilakukan musyawarah.

“Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum guru Mansur Andre Darmawan mengaku pihaknya akan mengajukan upaya kasasi usai adanya putusan banding. Menurut dia, pihaknya diuntungkan dalam perbedaan pendapat para majelis hakim.

“Perbedaan pendapat ini akan jadi modal kami untuk menyatakan kasasi, karena pak Mansur akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Sultra menolak banding yang diajukan guru Mansur, terdakwa pelecehan murid di Kendari. Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mansur.

“Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Sultra I Ketut Suarta, Selasa (6/1).