Guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan muridnya hingga membuat kerabat terdakwa riuh dalam persidangan. Mansur divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis di PN Kendari, Senin (1/12/2025).
Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bebernya.
Putusan itu sempat membuat sidang menjadi riuh. Kerabat Mansur yang hadir dalam persidangan bersorak atas putusan majelis hakim yang menilai Mansur bersalah melakukan tindak pidana.
Suasana semakin riuh ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru Mansur.
Terpisah, kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan mengungkapkan pihaknya langsung mengajukan banding usai mendengar putusan tersebut. Ia menilai putusan hakim itu zalim terhadap terdakwa.
“Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim,” ujar Andre.
Menurut dia, majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Mansur hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
“Pak Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan,” bebernya.
Ia menyebut hal itu menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum. Andre menilai putusan itu tidak mencerminkan proses pembuktian yang sebenarnya.
“Putusan tadi tidak berdasarkan pembuktian dan tidak berdasarkan alat bukti, setelah putusan tadi kami langsung menyatakan banding,” pungkasnya.
Diketahui, guru Mansur sempat dikeroyok orang tua siswa usai dituduh melakukan pelecehan terhadap muridnya. Orang tua yang keberatan anaknya diduga menjadi korban mendatangi guru tersebut di sekolah.
“Iya, pengeroyokan itu terjadi sangat kami sayangkan,” kata Ketua PGRI Sultra Suriadi kepada infocom, Jumat (10/1) lalu.
Pengeroyokan itu terjadi di salah satu SD di Kecamatan Baruga, Kendari, Kamis (9/1) pagi. Insiden itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
