Guru Mengaji Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Komika Eky Priyagung | Info Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial SA (49) yang diduga mencabuli komika Eky Priyagung saat masih berusia 13 tahun di sekretariat masjid di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga telah mencabuli 16 korban sejak 2004 silam.

Polisi menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Selasa (6/5/2025). Pelaku tampak memakai baju tahanan Polrestabes Makassar berwarna orange.

Pelaku terlihat tertunduk lesu selama konferensi pers berlangsung. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak mendampingi pelaku.

“Ini juga sudah tertangkap satu orang tersangka dan tersangka ini sudah mengakui bahwa dia mencabuli sekitar 16 orang. Proses pencabulannya adalah di tempat sekretariat masjid,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Arya mengatakan pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sekitar 21 tahun terakhir. Korban pencabulan merupakan santri pelaku sendiri yang saat itu masih berusia di bawah umur.

“Ini (dugaan pencabulan) sejak tahun 2000-an, tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga. Jadi guru SD, ajar mengaji, PNS juga,” ungkapnya.

Arya mengatakan korban dugaan pencabulan itu diduga lebih dari satu orang. Pihaknya juga mengimbau korban lain untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Saat ini saksinya sudah kita periksa adalah korban 3, saksinya ada 4, tapi memang dugaannya ada lebih daripada 10 orang tapi kita masih cari korbannya,” ujar Arya.

Penyidik hingga saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara para korban pencabulan merupakan laki-laki.

“Kalau pengakuannya, 16 orang dan korban, tidak kita sampaikan inisial dan namanya karena yang dirahasiakan, tetapi keterangan sudah kita catat dan sampai saat ini korban masih di bawah umur statusnya ya semuanya laki laki,” paparnya.

Pihaknya juga akan meminta keterangan komika Eky yang juga menjadi korban sekaligus memviralkan kasus dugaan pencabulan ini. Arya berharap korban lain juga bisa langsung melapor ke polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

“Waktu itu sudah koordinasi mau datang, mau hadir di sini sudah diperiksa tapi mungkin karena kesibukan beliau (komika Eky) sampai saat ini belum bisa pemeriksaan dilaksanakan,” ucap Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak-anak. Pelaku kini masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.

“Dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Arya.