Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak banding yang diajukan guru SD bernama Mansur (53), terdakwa pelecehan murid di . Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mansur.
“Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Sultra I Ketut Suarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam putusan itu, I Ketut Suarta menilai guru Mansur tidak melakukan perbuatan cabul kepada siswinya. Namun dua hakim anggota Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat.
“Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum guru Mansur, Andre Darmawan merespons terkait putusan banding itu. Andre menyinggung adanya perbedaan pendapat antara majelis hakim dalam putusan itu.
“Ada satu hakim yakni Ketua Majelis Hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menyatakan Pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan, sementara dua hakim menyatakan bersalah, dan pak Mansur harus di hukum,” bebernya.
Menurut Andre, perbedaan pendapat itu akan menjadi modal pihaknya untuk menyatakan kasasi. Ia memastikan guru Mansur akan terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
“Nah ini modal kami untuk menyatakan kasasi, karena Pak Mansur akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” imbuh Andre.
Sebelumnya diberitakan, Guru Mansur sempat menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di PN Kendari pada Senin (1/2/2025). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.
Pengacara Mansur pun mengajukan banding setelah menilai kliennya tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. Mansur disebut hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.
“Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak,” kata Andre kepada infocom, Kamis (4/12/2025).







