Guru SD bernama Mansur di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini berstatus terdakwa kasus pelecehan murid sempat tidak mengajar setelah kejadian mencuat. Orang tua siswa disebut keberatan ketika ia ditarik dari kelas dan dipindahkan sementara ke dinas.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Orang tua siswa minta beliau dikembalikan saat ditarik sebagai staf di dinas (Dikmudora Kendari),” kata seorang guru, Mukholid kepada infocom, Sabtu (6/12/2025).
Mukholid mengatakan Mansur sempat ditahan 1×24 jam usai dilaporkan kasus pelecehan tersebut. Namun setelah itu, tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
“Setelah kejadian sempat ditahan 1×24 jam, setelah itu dia kembali mengajar seperti biasa sekitar satu minggu. Terus ditarik ke dinas sebagai staf, tidak mengajar sebulan,” bebernya.
Selain orang tua siswa keberatan, pihak sekolah juga kerepotan karena kelas yang ditinggalkan Mansur tidak terurus dengan baik. “Beliau juga diminta kembali masuk sekolah karena kelas tidak ada yang mengampu dan kelas berantakan,” bebernya.
Dia mengungkapkan setelah dikembalikan ke sekolah, Mansur tetap mengajar. Ia mengatakan saat hari vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Mansur bahkan masih sempat berpamitan dengan guru dan siswa.
“Senin siang itu putusan, pagi dia masih ngajar sambil pamitan,” bebernya.
Bahkan, sampai saat ini Mansur belum dilakukan penahanan dan masih mengajar. Mukholid mengatakan Mansur tetap akan masuk mengajar seperti biasanya.
“Dan sampai sekarang masih mengajar, belum ada putusan yang meminta dilakukan penahanan. Insyaallah Senin besok beliau masuk mengajar lagi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Dia pun langsung mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.
“Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim,” ujar Andre usai sidang di PN Kendari.
Menurut Andre, kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap muridnya. Mansur disebut hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.
“Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak,” pungkasnya.
