Polisi menetapkan 23 anggota geng motor sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap lima warga di tiga kecamatan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah itu, 10 orang merupakan pelaku utama dan 6 di antaranya melakukan pembacokan.
“Jumlah total yang ada ditangkap ada 23 orang yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang yang melakukan pembacokan itu ada 6 orang dan sisanya ada membawa senjata tajam,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (21/7/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Arya mengatakan, para pelaku utama terlibat langsung dalam aksi pembacokan di beberapa lokasi kejadian. Dia menyebut ada tiga pelaku yang membacok korban di Jalan Cendrawasih dan tiga lainnya di Jalan AP Pettarani.
“Pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang di Jalan Pettarani juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang dan membawa senjata tajam ini 4 orang. Ini yang menjadi pelaku-pelaku utama,” ujarnya.
“Tetapi sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.
Arya menjelaskan, aksi geng motor itu dilakukan dengan cara berkeliling di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Dia mengatakan para pelaku sebelumnya telah sepakat untuk tawuran dengan kelompok lain.
“Jadi kronologis singkatnya itu geng motor ini keliling ke Kota Makassar yah. Mereka mengkontroling dan dengan sebelumnya mereka sudah janjian untuk melakukan tawuran atau bertemu satu sama lain dengan istilah COD,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa geng motor itu belum sempat bertemu dengan kelompok yang jadi target tawuran. Namun di tengah jalan, mereka justru berpapasan dengan sekelompok warga yang berada di pinggir jalan dan langsung diserang secara brutal.
“Namun demikian belum ketemu dengan geng motor yang dituju mereka sudah bertemu dengan sekelompok orang yang ada di pinggir jalan. Itulah yang mereka serang,” katanya.
Akibatnya, sejumlah warga mengalami luka cukup parah. Salah satu korban menderita luka bacok di bagian kepala, sementara lainnya terkena anak panah busur.
“Itulah yang mereka serang sehingga mengakibatkan korban ini mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala karena dibacok. Dan juga beberapa korban juga yang terkena panah busur,” sambungnya.
Dia menambahkan, sebagian besar pelaku yang diamankan masih di bawah umur. Mereka berusia antara 15 hingga 17 tahun, bahkan ada yang baru saja genap berusia 18 tahun.
“Dari beberapa pelaku ini rata-rata semua dibawa umur. Ada umur 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun dan ada juga baru berulang tahun menjadi 18 tahun langsung menjadi dewasa. Ini yang 18 tahun langsung kita kenakan pasal untuk orang dewasa,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan geng motor itu terjadi tiga kecamatan di Kota Makassar, pada Minggu (20/7). Ketiga kecamatan itu, yakni Tamalate, Mariso dan Panakkukang.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin menuturkan penyerangan geng motor di wilayahnya terjadi di Jalan Dangko. Dua pria menjadi korban tebasan parang dan terkena busur hingga dirawat di Rumah Sakit (RS) Haji Makassar.
“Iya benar ada penyerangan dan dua korban. Pelakunya masih kami lidik,” tutur Kompol Syarifuddin kepada wartawan, pada Minggu (20/7).
Kapolsek Mariso, AKP Aris Soemarsono menyebut untuk wilayahnya ada dua pria yang menjadi korban penyerangan geng motor diduga terjadi di Jalan Cendrawasih. Korban mengalami luka tebas dan satunya mengalami luka terkena busur panah.
“Iya memang ada dua korban tadi malam dibawa ke RS Labuang Baji. Lokasi kejadiannya masih diselidiki dan kasusnya ditangani di Polrestabes Makassar,” ungkapnya.