Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Cek Besaran dan Skema Penyalurannya!

Posted on

Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan pensiunan mulai dicairkan hari ini. Penyalurannya dilakukan melalui rekening masing-masing ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PT Taspen (Persero) mengumumkan jadwal pencairan gaji 13 bagi para pensiunan dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Jadwal pencairan ini diumumkan melalui laman Instagram resminya @taspen.

“Mulai 2 Juni 2025, Taspen menyalurkan gaji ketiga belas untuk para penerima pensiun dan tunjangan! Ini bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN purnabakti,” keterangan Taspen yang dikutip infoSulsel pada Senin (2/6/2025).

Nah untuk mengetahui besaran, komponen, serta skema penyaluran gaji ke-13 ini, simak informasi selengkapnya di bawah ini sebagaimana dirangkum infoSulsel.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan penerima. Berikut besaran maksimal Gaji ke-13 bagi pegawai dan non pegawai ASN di instansi pemerintah:

Jumlah gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural instansi pemerintahan dirincikan sebagai berikut:

Berikut daftar besaran gaji ke-13 untuk pegawai/non-pegawai ASN lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Besaran gaji berikut ditujukan untuk pegawai/non-pegawai ASN pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan. Rinciannya di bawah ini:

Anggaran gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian negara, pejabat negara, serta pimpinan dan pegawai/ non-pegawai ASN di lembaga penyiaran publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 ini terdiri atas:

Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu komponen gaji ke-13 adalah gaji pokok baik bagi ASN maupun pensiunan ASN. Dikutip dari infoFinance, besaran gaji pokok ASN diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 yang dirincikan sebagai berikut:

Gaji pokok pensiunan dan penerima pensiun sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut besaran pensiunan pokok PNS sesuai golongan jabatan terakhir:

Dikutip dari Instagram @taspen, pencairan gaji ke-13 dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data dan autentikasi ulang. Gaji ke-13 akan dibayarkan di rekening masing-masing penerima.

Dengan demikian, gaji ke-13 dibayarkan otomatis tanpa proses yang panjang. Gaji diberikan tanpa potongan kecuali PPh yang ditanggung pemerintah, serta besarannya sesuai penghasilan bulan Mei 2025.

Berikut rinciannya:

Demikianlah ulasan mengenai gaji ke-13 yang cair hari ini. Semoga bermanfaat!

Besaran Gaji ke-13 untuk ASN

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

2. Pegawai Non-pegawai ASN Lembaga Nonstruktural

3. Pegawai Non-pegawai ASN pada Instansi Pemerintahan

Komponen Gaji ke-13

Besaran Gaji Pokok untuk ASN dan Pensiunan ASN

Skema Penyaluran Gaji ke-13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *