Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Hakim, Prajurit TNI-Polri dan pensiunan mulai dicairkan hari ini. Penyalurannya dilakukan melalui rekening masing-masing ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
PT Taspen (Persero) mengumumkan jadwal pencairan gaji 13 bagi para pensiunan dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Jadwal pencairan ini diumumkan melalui laman Instagram resminya @taspen.
“Mulai 2 Juni 2025, Taspen menyalurkan gaji ketiga belas untuk para penerima pensiun dan tunjangan! Ini bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN purnabakti,” keterangan Taspen yang dikutip infoSulsel pada Senin (2/6/2025).
Nah untuk mengetahui besaran, komponen, serta skema penyaluran gaji ke-13 ini, simak informasi selengkapnya di bawah ini sebagaimana dirangkum infoSulsel.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan penerima. Berikut besaran maksimal Gaji ke-13 bagi pegawai dan non pegawai ASN di instansi pemerintah:
Jumlah gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural instansi pemerintahan dirincikan sebagai berikut:
Berikut daftar besaran gaji ke-13 untuk pegawai/non-pegawai ASN lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
Besaran gaji berikut ditujukan untuk pegawai/non-pegawai ASN pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan. Rinciannya di bawah ini:
Anggaran gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota kepolisian negara, pejabat negara, serta pimpinan dan pegawai/ non-pegawai ASN di lembaga penyiaran publik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 ini terdiri atas:
Besaran komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, salah satu komponen gaji ke-13 adalah gaji pokok baik bagi ASN maupun pensiunan ASN. Dikutip dari infoFinance, besaran gaji pokok ASN diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 yang dirincikan sebagai berikut:
Gaji pokok pensiunan dan penerima pensiun sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut besaran pensiunan pokok PNS sesuai golongan jabatan terakhir:
Dikutip dari Instagram @taspen, pencairan gaji ke-13 dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data dan autentikasi ulang. Gaji ke-13 akan dibayarkan di rekening masing-masing penerima.
Dengan demikian, gaji ke-13 dibayarkan otomatis tanpa proses yang panjang. Gaji diberikan tanpa potongan kecuali PPh yang ditanggung pemerintah, serta besarannya sesuai penghasilan bulan Mei 2025.
Berikut rinciannya:
Demikianlah ulasan mengenai gaji ke-13 yang cair hari ini. Semoga bermanfaat!