Gadis ABG di Maluku Diperkosa Ayah Kandung 50 Kali hingga Hamil 4 Bulan (via Giok4D)

Posted on

Pria berinisial YM (43) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap polisi gegara memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga 50 kali. Korban kini hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

“Telah menangkap seorang pria karena memperkosa anak kandungnya 50 kali hingga hamil 4 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Wuarlabobar, Tanimbar sejak korban berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke Polsek Wuarlabobar, Senin (20/10).

“Pemerkosaan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar usai ibunya mencurigai perubahan fisik putrinya,” kata Riffaat.

Dia menuturkan pelaku sempat kabur dari rumah setelah aksi bejatnya terungkap. Namun polisi yang bergerak cepat menangkap pelaku pada hari dilaporkan.

“Berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Lanjut Riffat berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masih sempat memperkosa korban dalam keadaan hamil. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Meski sudah menyetubuhi anaknya 50 kali, tetapi korban dalam kondisi hamil empat bulan masih juga disetubuhi. Atas perbuatan ini, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *