Mustadir Dg Sila baru saja menjalani sidang putusan kasus sidang skincare di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Istri Mustadir, Fenny Frans menangis usai suaminya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pantauan infoSulsel di Ruang Mudjono, PN Makassar, pada Selasa (3/6/2025), Fenny Frans menangis usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Kerabat yang hadir pun turut menitikkan air mata mendengar putusan hakim.
Setelahnya ketika Mustadir akan meninggalkan ruangan, Fenny Frans berdiri memeluk suaminya. Pelukan tersebut tidak berlangsung lama.
Penjaga tahanan langsung mengarahkan Mustadir untuk berjalan keluar dari ruangan. Mustadir pun meninggalkan ruangan dan diikuti oleh kerabat yang hadir dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Hakim Angeliky menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Angeliky saat membacakan amar putusannya pada Selasa (2/6/2025).
“Dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sambungnya.
Putusan tersebut 2,5 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan Terdakwa Mustadir terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU yakni Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan tersebut disampaikan oleh hakim. Terdapat 3 hal yang memberatkan dan 2 hal yang meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa memuat hal kekurang hati-hatian. Perbuatan terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” jelas hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Parawansa mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Lantaran vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari yang dituntutkan.
“Iya, mau tidak mau harus banding, karena kan tuntutan kami 4 tahun, sedangakn (putusan) 1 tahun 6 bulan itu sudah di bawah (tuntutan). Makanya kami akan melalui proses hukum, banding itu,” kata Parawansa kepada wartawan usai persidangan, Selasa (3/6).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.