Heboh Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri menampar muridnya yang ketahuan merokok dalam sekolah di Kabupaten Lebak, Banten. Tindakan kepala sekolah (kepsek) membuatnya dinonaktifkan dari jabatannya.
Dilansir dari infoNews, peristiwa itu bermula saat kegiatan ‘Jumat Bersih’ di sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian siswa soal kebersihan. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan terlihat merokok di area kantin sekolah.
Dini Fitri lantas diduga menampar siswa tersebut dengan maksud mendisiplinkan. Belakangan, perilaku Dini Fitri viral di media sosial hingga membuat orang tua siswa yang ditampar melapor ke polisi.
Dirangkum dari infoNews, Rabu (15/10/2025), berikut fakta-fakta kepala SMAN I Cimarga menampar siswa yang kedapatan merokok:
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Lukman menjelaskan, duduk perkara kepsek menampar siswa di SMAN 1 Cimarga. Lukman menjelaskan, kepsek awalnya mendapati siswa yang ketahuan merokok di belakang sekolah.
“Jadi awalnya siswa itu merokok di belakang sekolah, ketahuan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur dan mengingatkan,” ujar Lukman, Selasa (14/10).
Dia menyebut kepala sekolah perempuan tersebut menegur dengan kata-kata yang dianggap kasar. Teguran lisan yang keras itu juga disertai kontak fisik.
“Tapi, sambil mengingatkan itu, mungkin bahasanya agak keras. Ya, mungkin bahasa orang sana, jadi agak beda. Itu hal yang biasa mungkin ya, kita juga belum tahu pasti,” ujarnya.
Dini Fitri buka suara usai dituding menampar siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Dini mengaku emosi dengan ulah siswanya itu.
“Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” kata Dini kepada wartawan, Selasa (14/10).
Dini kemudian menegur siswa tersebut. Dia mengaku marah kepada siswa itu karena berbohong dan mengelak merokok di lingkungan sekolah.
“Kamu merokok. ‘Nggak, Bu’. Langsung nggak ada di tangannya rokoknya. Cari (puntung rokoknya) Ibu lihat. Yang ngebuat (saya) marah itu ngebohong,” ucap Dini.
Orang tua dari siswa yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah tidak terima anaknya ditampar kepsek. Pihak orang tua siswa itu mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi.
“Sudah (laporan ke polisi), itu udah ramai juga,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong saat dimintai konfirmasi infocom, Selasa (14/10).
Limbong membeberkan proses pelaporan itu dilakukan pada Jumat (10/10). Dia mengatakan akan melakukan penyelidikan dan memanggil para saksi.
“Laporannya terkait dia ditampar oleh kepala sekolah, terkait fakta-fakta, kita sedang proses penyelidikan. Kita nanti undangan para pihak, saksi yang mengetahui kejadiannya juga, biar mendapatkan fakta yang berimbang,” kata Limbong.
Sebanyak 630 siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah buntut kasus pemukulan kepsek kepada siswanya. Belakangan, ratusan siswa itu akhirnya kembali masuk sekolah
“Kalau terkait anak alhamdulillah anak-anak sudah kembali lagi bersekolah,” ujar Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Emi Sumiati saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10).
Emi mengatakan ratusan siswa sempat mogok belajar selama dua hari. Emi mengatakan siswa masih mendapatkan materi pelajaran dari para guru.
“Kita sebagai guru sudah mengupayakan dengan belajar online, alhamdulillah sekarang anak sudah bersekolah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga yang menampar siswa karena ketahuan merokok. Penonaktifan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan sembari melakukan klarifikasi ke berbagai pihak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membeberkan pemerintah telah menerima bukti video soal dugaan insiden fisik di lingkungan sekolah. Pemprov akan segera meminta klarifikasi dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Deden mengungkap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun memang tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Dia menegaskan ada sanksi tertentu jika seorang kepala sekolah atau guru melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” kata Deden kepada wartawan Rabu (15/10).
Dindikbud Banten menyebut siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga akan disanksi. Dindikbud Banten menegaskan sekolah merupakan lingkungan bebas rokok.
“Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10).
Lukman belum menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan. Sanksi akan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah secara tegas melarang semua pihak merokok di dalam lingkungan sekolah.
“Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” imbuhnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan kepala sekolah tersebut. KPAI menilai perilaku menyimpang peserta didik harusnya dibina dengan pendekatan disiplin positif.
“Menggali penyebabnya, menerapkan konsekuensi yang logis, komunikasi asertif untuk mendorong pemulihan dan penyadaran terhadap perilaku anak, agar lebih baik,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Rabu (15/10).
Aris mengatakan seharusnya kepala sekolah tersebut tidak bertindak sendirian. Dia menuturkan, penindakan perilaku menyimpang tersebut harusnya melibatkan orang tua dan keluarga murid yang bersangkutan.
“Selain itu pendekatan pemulihan perilaku menyimpang anak dapat melibatkan orang tua dan keluarga untuk pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan secara partisipatif,” jelas Aris.
1. Duduk Perkara Kepsek Tampar Siswa
2. Siswa Bohong Saat Kepergok Merokok
3. Kepsek Dipolisikan Ortu Siswa
4. 630 Siswa Sempat Mogok Sekolah
5. Kepsek Dinonaktifkan dari Jabatannya
6. Siswa Merokok di Sekolah Akan Disanksi
7. Respons KPAI soal Kepsek Tampar Siswa
Sebanyak 630 siswa SMAN 1 Cimarga sempat mogok sekolah buntut kasus pemukulan kepsek kepada siswanya. Belakangan, ratusan siswa itu akhirnya kembali masuk sekolah
“Kalau terkait anak alhamdulillah anak-anak sudah kembali lagi bersekolah,” ujar Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Emi Sumiati saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10).
Emi mengatakan ratusan siswa sempat mogok belajar selama dua hari. Emi mengatakan siswa masih mendapatkan materi pelajaran dari para guru.
“Kita sebagai guru sudah mengupayakan dengan belajar online, alhamdulillah sekarang anak sudah bersekolah,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga yang menampar siswa karena ketahuan merokok. Penonaktifan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan sembari melakukan klarifikasi ke berbagai pihak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membeberkan pemerintah telah menerima bukti video soal dugaan insiden fisik di lingkungan sekolah. Pemprov akan segera meminta klarifikasi dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Deden mengungkap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun memang tidak dapat dibenarkan di dunia pendidikan. Dia menegaskan ada sanksi tertentu jika seorang kepala sekolah atau guru melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” kata Deden kepada wartawan Rabu (15/10).
Dindikbud Banten menyebut siswa yang merokok di SMAN 1 Cimarga akan disanksi. Dindikbud Banten menegaskan sekolah merupakan lingkungan bebas rokok.
“Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10).
Lukman belum menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan. Sanksi akan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah secara tegas melarang semua pihak merokok di dalam lingkungan sekolah.
“Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib, termasuk membuat tanda larangan merokok di sekolah. Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut,” imbuhnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan kepala sekolah tersebut. KPAI menilai perilaku menyimpang peserta didik harusnya dibina dengan pendekatan disiplin positif.
“Menggali penyebabnya, menerapkan konsekuensi yang logis, komunikasi asertif untuk mendorong pemulihan dan penyadaran terhadap perilaku anak, agar lebih baik,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Rabu (15/10).
Aris mengatakan seharusnya kepala sekolah tersebut tidak bertindak sendirian. Dia menuturkan, penindakan perilaku menyimpang tersebut harusnya melibatkan orang tua dan keluarga murid yang bersangkutan.
“Selain itu pendekatan pemulihan perilaku menyimpang anak dapat melibatkan orang tua dan keluarga untuk pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan secara partisipatif,” jelas Aris.