Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 800% di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai sorotan dari masyarakat. Pemkot Parepare pun memutuskan menunda penagihan untuk dikaji ulang meski tidak membatalkan kenaikan tarif pajak tersebut.
Kenaikan PBB-P2 di Parepare membuat warga heran karena merasa tidak ada sosialisasi lebih dulu dari pemerintah. Kenaikan tarif pajak tersebut bervariasi berkisar di angka 400% hingga tertinggi 800%.
Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare Alamsyah mengaku, pemerintah telah membuka layanan pengaduan terkait kenaikan PBB. Wajib pajak yang merasa keberatan dengan tarif baru itu bisa melapor untuk ditindaklanjuti.
“Kalaupun nanti ada yang setelah kami jelaskan kemudian masih belum, mungkin tidak menerima, itu kami tampung untuk sementara. Kami mintakan petunjuk ke pimpinan,” kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Dirangkum infoSulsel hingga Sabtu (23/8), berikut fakta-fakta kenaikan PBB mencapai 800% hingga membuat Pemkot Parepare menunda penagihannya ke masyarakat:
Alamsyah menjelaskan, kenaikan PBB dipicu nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang naik. Kenaikan NJOP ini membuat tarif PBB otomatis dilakukan penyesuaian.
“Itu karena adanya perubahan NJOP khusus untuk tanah. Kemudian NJOP dikelompokkan dengan tarif PBB, sehingga ada yang naik dan turun,” jelasnya.
Alamsyah mencatat, jumlah SPPT PBB di Parepare saat ini mencapai 51.183 di mana 9.000 di antaranya mengalami kenaikan. Kenaikan tarif PBB yang diterapkan pun tergantung luas tanah.
“Itu ada yang naik, ada yang turun (tarif PBB-P2). Kalau kita mau simpulkan ada sekitar 9.000 yang naik, besarnya 17,7%,” imbuh Alamsyah.
Kenaikan tarif PBB-P2 di Parepare turut dirasakan warga bernama Yakorina. Tarif PBB yang mesti dibayar melonjak tajam hingga 453% dibanding tahun sebelumnya.
“Terakhir tahun 2024 saya bayar Rp 999.100 naik menjadi Rp 5.529.000. Kenaikannya sekitar 453,43%,” kata Yakorina kepada infoSulsel, Selasa (19/8).
Yakorina pun memutuskan tidak melakukan pembayaran PBB karena kaget dengan kenaikannya. Biaya tarif PBB yang tercantum dalam SPPT diakui sangat memberatkan.
“Harapanku dikasih turun dari yang Rp 999.100 seperti yang lainnya. Dulu saja yang Rp 900 ribuan kami melapor supaya diturunkan, tapi kami disuruh ke kantor pajak,” keluhnya.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna mengaku sudah mendapat banyak laporan dari warga yang mengeluhkan kenaikan PBB. Dari temuan di lapangan, PBB naik gila-gilaan hingga tembus 800%.
“Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800%. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (19/8).
Yusuf mendesak Pemkot Parepare segera mengkaji ulang kenaikan PBB itu. Dia tidak ingin persoalan PBB ini memicu gelombang demo berujung kericuhan seperti yang terjadi di Kabupaten Bone termasuk di Pati, Jawa Tengah.
“Karena ini (kenaikan PBB) kan sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya Bone kan sudah mulai,” paparnya.
Penyesuaian tarif PBB sedianya sempat dibahas dalam rapat pansus terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) retribusi dan pajak daerah. Pansus DPRD Parepare meminta ada klasterisasi kenaikan tarif PBB dengan mempertimbangkan produktivitas objek pajak.
Yusuf mengatakan, pansus DPRD Parepare saat itu meminta kawasan pertanian yang dikuasai masyarakat dikenakan tarif rendah. Sementara di kawasan perekonomian nilainya dinaikkan namun tidak sampai memberatkan.
Namun Pemkot Parepare dinilai bermanuver karena menerapkan kebijakan berbeda dari hasil pansus DPRD Parepare. Kebijakan Pemkot justru dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang memiliki kawasan ekonomi dan pertanian.
“Tapi ini kan dibalik sehingga ini kejadian yang pasti yang menguasai luas itu dan perkaliannya itu besar itu pasti kan juga besar. Jadi di situ sebenarnya ketidakadilannya kemarin,” jelasnya.
DPRD Parepare mendesak Pemkot Parepare untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif PBB. Yusuf bahkan meminta pemerintah mengembalikan kelebihan bayar dari warga yang sudah telanjur membayar.
“Jadi kan ini memang sudah ada yang terlanjur membayar. Ini harus dikembalikan,” tegas Yusuf.
Dia menyebut pengembalian uang warga bisa dimasukkan pada tagihan tahun berikutnya. Namun secara teknis, dia menyerahkan proses pengembalian kelebihan bayar itu ke Pemkot.
“Nanti proses pengembaliannya akan diatur oleh pemerintah. Bisa diakumulasi kelebihan bayarnya untuk pembayaran tahun selanjutnya atau dikembalikan uangnya,” ujarnya.
Pemkot Parepare yang menerima banyak keluhan masyarakat memutuskan menunda penagihan PBB-P2. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengkaji ulang penyesuaian tarif.
“Pak Wali Kota Parepare memutuskan yang naik (PBB-nya) ditunda (penagihannya) dulu sambil berkonsultasi dengan BPK RI,” ungkap Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka kepada infoSulsel, Rabu (20/8).
Amarun berdalih penyesuaian tarif PBB sedianya menjadi rekomendasi BPK setelah 14 tahun terakhir PBB di Parepare belum mengalami kenaikan. Harga tanah dinilai masih rendah dan tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini.
“Karena kenaikan ini sebenarnya adalah rekomendasi dari BPK. Bahwa dari tahun 2011 Parepare belum pernah menaikkan PBB, sedangkan harga tanah terus melonjak,” jelasnya.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut kenaikan tarif PBB bukan dibatalkan, melainkan penagihannya yang ditunda. Pihaknya juga akan memproses pengembalian kelebihan bayar dari warga sudah telanjur menyetor biaya kenaikan tarif PBB.
“Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare,” ungkap Tasming kepada wartawan, Jumat (22/8).
Tasming menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang di tengah penundaan penagihan kenaikan PBB. Menurut dia, kenaikan tarif PBB sebenarnya hanya berlaku untuk 17% dari total wajib pajak di Parepare.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kita ada 30 ribu (wajib pajak) yang turun (tarif PBB), sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa,” pungkasnya.
Alasan Pemkot Parepare Naikkan Tarif PBB
Bayar dari Rp 900 Ribu Jadi Rp 5,5 Juta
PBB Parepare Naik Gila-gilaan hingga 800%
Pemkot Parepare Bermanuver soal PBB
Kelebihan Bayar PBB Diminta Dikembalikan
Pemkot Parepare Tunda Penagihan PBB
Kenaikan PBB Parepare Bukan Dibatalkan
Penyesuaian tarif PBB sedianya sempat dibahas dalam rapat pansus terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) retribusi dan pajak daerah. Pansus DPRD Parepare meminta ada klasterisasi kenaikan tarif PBB dengan mempertimbangkan produktivitas objek pajak.
Yusuf mengatakan, pansus DPRD Parepare saat itu meminta kawasan pertanian yang dikuasai masyarakat dikenakan tarif rendah. Sementara di kawasan perekonomian nilainya dinaikkan namun tidak sampai memberatkan.
Namun Pemkot Parepare dinilai bermanuver karena menerapkan kebijakan berbeda dari hasil pansus DPRD Parepare. Kebijakan Pemkot justru dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang memiliki kawasan ekonomi dan pertanian.
“Tapi ini kan dibalik sehingga ini kejadian yang pasti yang menguasai luas itu dan perkaliannya itu besar itu pasti kan juga besar. Jadi di situ sebenarnya ketidakadilannya kemarin,” jelasnya.
DPRD Parepare mendesak Pemkot Parepare untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif PBB. Yusuf bahkan meminta pemerintah mengembalikan kelebihan bayar dari warga yang sudah telanjur membayar.
“Jadi kan ini memang sudah ada yang terlanjur membayar. Ini harus dikembalikan,” tegas Yusuf.
Dia menyebut pengembalian uang warga bisa dimasukkan pada tagihan tahun berikutnya. Namun secara teknis, dia menyerahkan proses pengembalian kelebihan bayar itu ke Pemkot.
“Nanti proses pengembaliannya akan diatur oleh pemerintah. Bisa diakumulasi kelebihan bayarnya untuk pembayaran tahun selanjutnya atau dikembalikan uangnya,” ujarnya.
Pemkot Parepare yang menerima banyak keluhan masyarakat memutuskan menunda penagihan PBB-P2. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengkaji ulang penyesuaian tarif.
“Pak Wali Kota Parepare memutuskan yang naik (PBB-nya) ditunda (penagihannya) dulu sambil berkonsultasi dengan BPK RI,” ungkap Pj Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka kepada infoSulsel, Rabu (20/8).
Amarun berdalih penyesuaian tarif PBB sedianya menjadi rekomendasi BPK setelah 14 tahun terakhir PBB di Parepare belum mengalami kenaikan. Harga tanah dinilai masih rendah dan tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini.
“Karena kenaikan ini sebenarnya adalah rekomendasi dari BPK. Bahwa dari tahun 2011 Parepare belum pernah menaikkan PBB, sedangkan harga tanah terus melonjak,” jelasnya.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut kenaikan tarif PBB bukan dibatalkan, melainkan penagihannya yang ditunda. Pihaknya juga akan memproses pengembalian kelebihan bayar dari warga sudah telanjur menyetor biaya kenaikan tarif PBB.
“Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare,” ungkap Tasming kepada wartawan, Jumat (22/8).
Tasming menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang di tengah penundaan penagihan kenaikan PBB. Menurut dia, kenaikan tarif PBB sebenarnya hanya berlaku untuk 17% dari total wajib pajak di Parepare.
“Kita ada 30 ribu (wajib pajak) yang turun (tarif PBB), sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa,” pungkasnya.