Empat ASN di Tana Toraja Dicopot karena Bolos 3 Tahun

Posted on

Sebanyak 3 dokter puskesmas dan 1 pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel), disanksi pemecatan tidak dengan hormat. Keempat aparatur sipil negara (ASN) tersebut dipecat gegara bolos selama 3 tahun.

“Kami melakukan penegakan disiplin (pemecatan) untuk 3 dokter dan 1 pejabat fungsional di PUTR,” kata Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo kepada infoSulsel, Senin (7/7/2025).

Keempat ASN tersebut melakukan jenis pelanggaran yang sama. Mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sama semua (jenis pelanggaran). Mereka tidak masuk kerja 3 tahun,” bebernya.

Rudhy menjelaskan, proses pemecatan terhadap ASN tidak serta merta dilakukan. Kebijakan tersebut telah melalui mekanisme yang bertahap.

“Ini melalui mekanisme bertahap dari teguran lisan sampai SP (surat peringatan) 3 kali dan mosi tidak percaya baru kemudian BKD ajukan untuk disidang,” paparnya.

Pemkab Tana Toraja telah memberikan kesempatan kepada keempatnya untuk memperbaiki kesalahan. Namun mereka tidak kunjung memperlihatkan kinerja yang baik.

“Kalau di dalam aturan PP 94 itu, 10 hari saja tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas sudah bisa diproses. Ini sudah tidak masuk kerja sampai 3 tahun,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *