Eksekusi Ruko Hasil Lelang di Jalan Gagak Makassar Sempat Ricuh

Posted on

Pengadilan Agama (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan eksekusi pengosongan ruko hasil lelang. Eksekusi ini sempat diwarnai kericuhan setelah aparat kepolisian terlibat saling dorong dengan warga yang menolak pengosongan.

Eksekusi pengosongan ruko berlangsung di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (25/9) pagi. Proses pengosongan ruko berlantai 4 akhirnya berjalan kondusif hingga selesai sekitar pukul 12.00 Wita.

“Sebagian masyarakat di sini tidak mengetahui ataupun nda paham tentu nda gampang menjelaskan kepada mereka (sehingga ada saling dorong),” ujar Kapolsek Mariso Kompol Aris Sumarsono kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Aris menuturkan, sebanyak 70 personel diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi. Polisi yang melakukan pengamanan merupakan tim gabungan.

“Pengamanan pengosongan berjalan dengan cukup kondusif ini kita sudah selesai,” kata Aris.

Pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada warga setempat terkait proses eksekusi tersebut. Warga yang sempat terlibat kericuhan disebut tidak mengetahui persoalan.

“Setelah kita sampaikan perihal hak dan kewajiban pihak penggugat ataupun tergugat,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Sita PA Makassar, Apollo menjelaskan, perkara yang ditangani bukan merupakan perkara gugatan yang disidangkan di pengadilan. Eksekusi dilakukan setelah ada permohonan eksekusi pengosongan.

Permohonan diajukan ke bank syariah. Eksekusi tersebut diajukan berdasarkan hasil lelang atas objek agunan yang sebelumnya dijaminkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban debitur atau orang yang meminjam kredit dari pihak lain.

“Berdasarkan (proses) lelang itu adalah akibat daripada ada kewajiban yah, kewajiban yang agunan itu yang dijual oleh pihak kantor lelang melalui permohonan dari bank Syariah karena itu menjadi kewenangan Pengadilan Agama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *