Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut) berinisial UY sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Perbuatan UY menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Benar, UY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik hari ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe Aswar dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Aswar mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dalam kasus ini. UY pun ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Selasa (9/12).
“Penyidik menemukan dua alat bukti sah dan menaikkan status UY dari saksi menjadi tersangka,” bebernya.
Dia mengatakan dana hibah yang diperuntukkan bagi KPU Konawe Utara sebesar Rp 45 miliar diduga disalahgunakan oleh tersangka. Hasil perhitungan, total kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Dana hibah yang disalahgunakan sebesar Rp 1.617.363.570. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada 2024 itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelasnya.
Aswar mengungkapkan UY tidak hadir saat penetapan tersangka karena sakit. Penyidik akan segera memanggil UY dalam waktu dekat sebagai tersangka.
“Tersangka tidak hadir karena alasan sakit. Akan dilakukan pemanggilan ulang. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” bebernya.
Aswar memastikan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.







