Eks Sekdis Kominfo Maros Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet Rp 1 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros inisial MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet tahun 2021-2023. MT langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan penetapan tersangka atas nama saudara MT selaku PPK,” kata Kepala Kejari Maros Zulkifli Said kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 bertanggal 23 Juni 2025. Zulkifli mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Diskominfo Maros tahun 2021-2023.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan 2 alat bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021-2023,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, pengadaan internet sejak 2021 sampai 2023 dianggarkan dalam APBD Maros dengan pagu anggaran sebesar Rp 13 miliar. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp 3 620.000 (3,6 miliar), 2022 sebesar Rp 5.160.000.000 (5,1 miliar), dan 2023 sebesar Rp 4.544.000.000 (4,5 miliar). Tersangka MT sendiri saat itu menjabat sebagai Kabid E-Gov dan Sekretaris Diskominfo Maros.

“Tahun 2021-2023 tersangka selaku Kabid E-gov dan Sekretaris Dinas Kominfo Maros sekaligus KPA/PPK pada kegiatan Belanja Internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-katalog,” ucapnya.

Zulkifli mengatakan, berdasarkan audit dari BPKP Sulsel, kerugian negara dari kasus ini mencapai sebesar Rp 1,04 miliar. Tersangka MT langsung ditahan di Lapas kelas II B Maros untuk menjalani penyidikan.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.049.469.989. Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka MT ancaman dengan pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini mulai diusut Kejari Maros sejak 18 Oktober 2024 berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *