Mantan Sekda LM Husein Tali dan Kasubbag Keuangan Wa Haliya di Sekretaris Daerah Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,2 miliar.
“Hari ini penyidik menetapkan dua tersangka (LM. Husein Tali dan Wa Haliya) setelah menemukan dua alat bukti sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
“Husein Tali sebagai mantan Sekda Mubar tahun 2023 dan Wa Haliya selaku Kasubag Keuangan Setda,” lanjutnya.
Fariadin mengatakan keduanya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023. Husein memberikan akses akun sekretaris daerah yang diserahkan kepada pihak lain untuk memudahkan proses administrasi.
“Tersangka Husein memercayakan user ID dan password akun Sekretaris Daerah kepada Rani Astuti dan La Ode Muhammad Sazral Soliwunto selaku PPTK untuk dikelola demi kemudahan proses administrasi,” kata Fariadin.
Ia melanjutkan bahwa tersangka dinilai mengabaikan kewajiban melakukan pengujian tagihan dan bukti pertanggungjawaban pembayaran listrik, BBM hingga perjalanan dinas. Mekanisme persetujuan pembayaran pun disebut hanya dilimpahkan tanpa verifikasi.
“Tersangka selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengujian tagihan dan hanya menyetujui serta memercayakan bendahara pengeluaran melakukan persetujuan demi percepatan pembayaran,” katanya.
Selain itu, penyidik menemukan dokumen perjalanan dinas dan bukti kas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Terdapat pula pengeluaran tanpa pos anggaran yang kemudian diarahkan untuk dibebankan ke anggaran rutin.
“Tersangka menandatangani tanda bukti kas dan surat tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai keadaan sebenarnya serta mengetahui adanya pengeluaran tanpa pos anggaran,” bebernya.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menilai tindakan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Perbuatan itu disebut dilakukan secara bersama-sama kedua tersangka selama proses penggunaan anggaran berjalan.
“Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama kedua tersangka. Terkait perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.216.020.600,” ujar Fariadin.
Fariadin menambahkan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Husein untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan. Sedangkan Haliya mangkir dengan alasan sakit.
“Husein ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Wa Haliya belum bisa hadir karena alasan sakit. Akan kami jadwalkan kembali pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya.






