Mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ratno Nur Suryadi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar. Ratno turut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 117 juta. Jika tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 117.650.000. Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” terang hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan Ratno memenuhi seluruh unsur yang tercantum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Ratno Nur Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar hakim Djainuddin.
Setelah membacakan amar putusannya, hakim menanyakan tanggapan Ratno dan jaksa terkait tanggapannya terhadap putusan tersebut. Ratno dan jaksa sama-sama memilih untuk pikir-pikir dahulu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Untuk diketahui, putusan tersebut sedikit lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Ratno dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa Yani dalam sidang tuntutan, Senin (28/7).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan,” lanjutnya.
Jaksa juga menuntut Terdakwa Ratno untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 207 juta dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 30 juta. Jika tidak memenuhinya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 207.650.000, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 30 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 bulan,” jelas jaksa.