Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan pegawai Bank BUMN di Bulukumba berinisial HA sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 3,8 miliar. HA ditangkap di kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Saat ini tersangka, HA berdasarkan informasi intelijen, keberadaannya ada di wilayah pabrik yang ada di Morowali. Maka tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil melacak keberadaannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Soetarmi mengatakan dalam menjalankan aksinya, HA menggunakan nama nasabah dan hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga. HA juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank selama periode 2021-2023.
“Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp 3,86 miliar,” ungkapnya.
Soetarmi mengungkapkan, HA awalnya berstatus saksi selama proses penyelidikan. Namun ia tidak pernah hadir memberikan keterangan ketika dipanggil. Ia juga tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyelidikan.
“HA sudah dipanggil secara patut berdasarkan Undang-Undang sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir,” bebernya.
Kajati Sulsel kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap HA di Morowali, Senin (1/9). HA kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar terhitung sejak 2 hingga 21 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025.
“Kami mengimbau kepada saksi-saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” imbuh Soetarmi.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.