Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta atas kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto menyatakan pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir untuk melakukan banding nantinya,” ujar Ahmad Susanto setelah menjalani sidang putusan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Dia mengatakan majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Dia juga menanggapi pokok perkaranya mengenai kegiatan yang tidak mengacu pada proposal yang telah disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Bagaimana kita mau mengacu kepada proposal, yang kita ajukan ke Pemerintah Kota Rp 27 miliar, yang dikasih Rp 20 miliar. Masa saya mau bikin DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) Rp 27 miliar, sementara uangnya hanya Rp 20 miliar,” katanya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Sehingga kita membuat DPA pasti Rp 20 miliar, sehingga tidak mengacunya di mana,” sambung Ahmad.
Selain itu, dia juga menanggapi soal perjalanan dinas yang turut menjadi pokok perkara. Sebelumnya hakim menyatakan bahwa Ahmad bersama sejumlah pejabat KONI Makassar lainnya melakukan perjalanan dinas selama tiga hari.
Namun, ternyata kegiatan dinas tersebut hanya berlangsung selama satu hari, sementara dua hari sisanya digunakan untuk jalan-jalan. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran, karena tidak sesuai dengan tujuan penggunaan anggaran yang semestinya.
“Perjalanan dinas di mana-mana itu 3 hari, ada yang namanya kedatangan, kegiatan, dan kepulangan. Jadi biar 1 jam kegiatannya, mau 2 jam kegiatannya, mau 1 hari kegiatannya, jelas surat tugas itu 3 hari,” sambungnya.
Dia menuturkan jika aturan tersebut berlaku di seluruh instansi. Menurutnya, jika hal tersebut dijadikan pokok perkara, maka semua instansi pada akhirnya juga harus diproses.
“Ini kita karena dianggap satu hari (perjalanan dinas) sehingga 2 harinya dijadikan sebagai kerugian negara. Ini kan tidak berdasar,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Susanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta dalam perkara ini. Sidang putusan berlangsung di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Senin (11/8) malam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi dalam sidang putusan, Senin (11/8) malam.
Hakim juga memvonis Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133 juta. Adapun uang tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 133 juta. Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” terang hakim.