Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar. Namun, hukumannya justru bertambah menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Dilihat infoSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/10/2025), PT Makassar menerima permintaan banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ahmad Susanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan banding tersebut pun keluar pada Rabu (24/9).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Susanto oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (20/10/2025).
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 133 juta. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133.535.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” terang hakim.
Majelis hakim menyatakan Ahmad Susanto terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan Ahmad Susanto tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Sebelumnya diberitakan, pihak Ahmad Susanto mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara. Ia menganggap putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut telah mengabaikan fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi dalam sidang putusan, Senin (11/8).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 133 juta. Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambahnya.