Eks Kepala-Bendahara BPKAD Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi ATK Rp 4,5 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong berinisial HJT sebagai tersangka korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. Mantan Bendahara BPKAD Kota Sorong inisial BEPM juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kejati Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada HJT dan BEMP. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi ATK tahun anggaran 2017,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

“HJT ini selaku (mantan) Kepala BPKAD Kota Sorong, telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama BEPM, selaku (mantan) Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong,” tambahnya.

Dia mengatakan pada tahun 2017, BPKAD Pemda Kota Sorong menyediakan anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong sebesar Rp 1.359.501.100,00 untuk kegiatan belanja ATK. Sementara untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan yang tertata dalam APBD Induk NO DPA SKPD: 4.01.05.01.11.5.2 sebesar Rp 1.147.102.000,00.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Anggaran tersebut mendapatkan penambahan melalui DPPA Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 4.187.436.800 untuk kegiatan belanja barang dan ATK. Selanjutnya untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan NO DPPA SKPD sebesar Rp 3.851.808.700.

“Sehingga total keseluruhan untuk kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan penyediaan barang cetakan sebesar Rp 8.039.245.500,” jelas Agustiawan.

“Sementara terhadap kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, dalam pengelolaan atau pelaksanaan kegiatan, ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 4.546.167.139,77,” lanjutnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari mulai tanggal 6 November 2025 sampai dengan tanggal 25 November 2025,” pungkas Agustiawan.