Eks Kadispora Makassar Sempat Tak Tahu Sisa Dana Hibah KONI Harus Dikembalikan | Giok4D

Posted on

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar, Andi Patiware Djemma menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) . Andi Patiware mengaku sempat tidak mengetahui ada aturan dari KONI Pusat agar sisa dana hibah harus dikembalikan ke pemerintah.

Hal itu diutarakan Andi Patiware dalam sidang yang digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/5/2025). Andi Patiware mulanya menyebut sisa anggaran dana hibah untuk KONI Makassar pada 2022 hingga 2023 sebesar Rp 4,7 miliar.

“(Sisa anggaran pada tahun 2022) ratusan, (sedangkan sisa anggaran 2023) informasi dari teman-teman kalau tidak salah Rp 4 miliar,” ujar Andi Patiware dalam persidangan.

“Sisa anggaran tahun 2022 sekitar Rp 700 juta dan 2023 Rp 4 miliar, begitu ya?” tanya jaksa sembari membaca berita acara polisi (BAP) Andi Patiware.

“Iya,” jawabnya.

Andi Patiware mengaku dana hibah digunakan untuk satu tahun anggaran berjalan. Jika dana hibah diberikan 2022, maka realisasinya harus pada tahun tersebut.

Namun, KONI Makassar menggunakan sisa anggaran dana hibah 2022 untuk kegiatan di tahun 2023. Sehingga hal tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Apakah dalam penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal?” tanya jaksa kepada saksi.

“Harus,” jawab Andi Patiware.

“Apakah proposal yang diajukan, kegiatan-kegiatan dalam kurun waktu 1 tahun atau bisa 2 tahun?” tanya jaksa.

“Satu tahun,” respons Andi Patiware.

“Di tahun 2022 ada dana hibah, ketika dana hibah tersebut digunakan pada 2023 sementara itu sisa anggaran dari dana hibah 2022, apakah tetap mengacu pada kegiatan di 2022?” jaksa kembali bertanya.

“Iya,” jawab Andi Patiware.

Kendati begitu, Andi Patiware mulanya tidak mengetahui mekanisme penggunaan sisa anggaran dana hibah. Dia berdalih hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 23 tahun 2021.

Belakangan, dia baru mengetahui ternyata ada pedoman penggunaan dana hibah dari KONI Pusat. Dalam pedoman tersebut, sisa anggaran dana hibah harus dikembalikan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Sisa anggaran ada mekanisme mengatur bisa digunakan atau dikembalikan ke pemberi hibah?” tanya hakim.

“Tidak ada diatur secara pasal (dalam Perwali) kalau sisa anggaran dana hibah harus dikembalikan. Terakhir baru kami ketahui bahwa ada pedoman penggunaan dana hibah yang dibuat oleh KONI Pusat (tahun 2021), bilamana ada sisa anggaran harus dikembalikan,” jelas Andi Pattiware.

Dalam sidang tersebut, Pattiware turut didampingi mantan Sekda Makassar M Ansar. Ansar juga dipanggil menjadi saksi pada persidangan tersebut.

Untuk diketahui, mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto didakwa membuat dokumen penggunaan anggaran hibah KONI Makassar tahun 2022-2023 yang tidak sesuai dengan NPHD. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yaitu Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum (Sekum) dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya merupakan pihak kerja sama dengan KONI Makassar, yakni Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa total anggaran dana hibah yang diterima KONI Makassar selama 2022-2023 sebesar Rp 66 M. Namun, Ahmad Susanto Cs diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah untuk KONI Makassar tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 5,8 miliar.