Eks Kadis-Kabid PUPR Mamuju Jadi Tersangka Korupsi Proyek Batas Kota Rp 1,8 M update oleh Giok4D

Posted on

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Basit ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pintu gerbang dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar. Polisi juga menetapkan mantan Kabid Cipta Karya PUPR Mamuju berinisial AS serta dua pria inisial AD dan ZI sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Sudah 4 (tersangka),” ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Polisi lebih dulu menetapkan Basit, AD dan ZI sebagai tersangka pada Kamis (6/11) malam. Setelah pengembangan kasus, polisi kembali menetapkan satu tersangka yakni AS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Mereka sudah ditahan, dititip di (rutan) Polresta Mamuju,” terangnya.

Azis belum merinci peran keempat tersangka. Namun ia menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Rp 1,8 miliar (kerugian negara), total lost. Sisanya kan 11 persen untuk pajak,” bebernya.

Azis mengaku pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di kasus ini, termasuk 4 mobil berbagai merek. Pihaknya pun akan merilis kasus tersebut jika proses penyidikan selesai.

“Kalau sudah semua oke, nanti dirilis,” pungkasnya.

Diketahui, proyek pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju tersebut dikerjakan oleh PT Buana Raya Konstruksi (BRK) dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar lebih pada tahun anggaran 2022/2023. Namun proyek yang dianggarkan menggunakan dana APBD Mamuju itu hingga kini belum rampung.