Eks Kades Lembang Mesakada Pinrang Jadi Tersangka Korupsi BUMDes Rp 263 Juta [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada berinisial YP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perbuatan YP merugikan negara senilai Rp 263 juta.

“Kami telah menetapkan mantan Kepala Desa Lembang Mesakada berinisial YP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda saat konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres Pinrang, Rabu (31/12/2025).

Ananda mengatakan dari hasil penyelidikan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp 59 juta.

“Jumlah kerugian negara dari kasus BUMDes ini yakni Rp 263 juta. Ada juga pengembalian sebesar Rp 59 juta,” jelasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menguasai dan menyimpan sebagian dana penyertaan modal BUMDes setelah pencairan anggaran. Selain itu, tersangka juga menguasai Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2022.

“Tersangka juga tidak pernah menyerahkan surat keputusan (SK) kepada pengurus BUMDes, baik sebelum maupun sesudah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2023,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran BUMDes. Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap YP dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Tersangka tidak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengusut dugaan korupsi dana BUMDes di Kabupaten Pinrang. Belakangan terungkap, kasus dugaan korupsi itu terjadi di Desa Lembang Mesakada.

“Kasus dugaan korupsi BUMDes di salah satu desa sudah naik sidik,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan kepada wartawan, Selasa (26/8).