Eks Honorer UIN Makassar Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Sindikat Uang Palsu

Posted on

Mantan honorer UIN Alauddin Makassar Mubin Nasir divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di kasus sindikat uang palsu. Majelis hakim menyatakan Mubin terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8). Perbuatan Mubin dinilai memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Mubin Nasir dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha membacakan amar putusannya, Rabu (27/8/2025).

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan 3 hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan Mubin dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat.

“(Kedua) Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. (Ketiga) Terdakwa sudah menikmati keuntungan,” papar hakim.

Sementara hal meringankan di antaranya adalah Terdakwa Mubin belum pernah dihukum sebelumnya. Mubin juga mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“(Ketiga) Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Usai mendengar vonis tersebut, Terdakwa Mubin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Tanggapan yang sama diberikan oleh jaksa.

“Pikir-pikir,” kata jaksa Aria.

Sebagai informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Mubin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mubin Nasir berupa pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa Aria Perkasa Utama dalam sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jumat (1/8).

“Membayar denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (sebelumnya ditulis 1 bulan),” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *