Eks Direktur PDAM Bulukumba Tersangka Korupsi Rp 443 Juta - Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan mantan Direktur PDAM Bulukumba berinisial ANJ (60) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan tahun 2021-2024 yang merugikan negara Rp 443 juta. ANJ langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

“Kejari Bulukumba melalui tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Bulukumba Banu Laksmana dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Banu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen terkait yang membuat perkara ini menjadi terang. Dia menuturkan ANJ merupakan Direktur PDAM periode 2021-2024 yang bertanggung jawab atas perencanaan, administrasi, dan operasional perusahaan.

Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pengambilan kas perusahaan oleh ANJ yang dilakukan secara pribadi tanpa pertanggungjawaban. Penyidik juga menelusuri sejumlah item pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas BUMD.

“Terhadap pengambilan kas yang dilakukan oleh ANJ telah dilakukan penelusuran ke beberapa item pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD. Hal ini lah yang menimbulkan adanya penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan PDAM,” katanya.

Selain itu, ada aset PDAM berupa 2 mobil tangki yang dijual ANJ tanpa sepengetahuan kuasa pemilik modal (KPM). Banu mengungkapkan PDAM juga kehilangan pendapatan karena tidak dilakukan penagihan denda kepada pelanggan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Tahun 2021-2023 pada pengelolaan keuangannya PDAM Bulukumba mengalami kerugian. Hal ini tercatat dalam buku kinerja BUMD air minum pada Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Inspektorat Bulukumba kemudian melakukan audit perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan kerugian sebesar Rp 443.390.542 yang terdiri dari kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya dibayarkan serta keuntungan yang diperoleh tersangka.

“Telah diperoleh kerugian negara sebesar Rp 443.390.542,” sebutnya.

Atas perbuatannya ANJ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Bulukumba Kelas II B selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” bebernya.