Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Anggota DPRD Parepare berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi yang merugikan negara Rp 223 juta pada tahun 2023. HM langsung ditahan di Lapas Parepare.
“Kami penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Parepare tahun anggaran 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Ilham mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Dia mengatakan HM melakukan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024.
“Penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Bahwa tindakan ini dilakukan oleh tersangka dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Parepare,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, HM mengusulkan bantuan bibit sapi untuk kelompok tani. Kelompok tani yang diusulkan sempat ditolak karena tidak bersyarat kemudian diganti.
“Tahun 2022 tersangka mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk kelompok tani ternak Liae. Namun dibatalkan karena dianggap tidak bersyarat dan diganti kelompok tani ternak Lawalane,” ujarnya.
Lanjut Ilham, kelompok tani yang diajukan itu terdiri dari 16 anggota mendapatkan bantuan bibit sapi 35 ekor. Namun dari hasil penyelidikan yang tersalurkan hanya 16 ekor.
“Kemudian (kelompok tani ternak) mendapatkan bantuan sapi itu sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh yang bersangkutan itu hanya 16 ekor dari 35 ekor,” ungkapnya.
Pihak kejaksaan menemukan sebanyak 19 ekor bantuan sapi lainnya dikuasai secara pribadi oleh HM. Kemudian sapi itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.
“16 ekor itu dari 16 anggota kelompok tani ternak Lawalane itu hanya mendapat satu orang satu ekor. Sementara 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka kemudian dipakai secara pribadi,” jelasnya.
Ilham menyebut perbuatan HM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta. Hal itu berdasarkan perhitungan dari pihak inspektorat.
“Jadi berdasarkan perhitungan inspektorat Parepare, perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta,” ucapnya.
HM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 2021 tentang perbuatan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindakan pemberantasan korupsi. Subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto 20-21 tentang perbuatan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan terhadap tersangka, kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.