Dugaan Dosen Penguji di UNM Bajak Tesis Alumni PPs untuk Dijadikan Jurnal

Posted on

Dosen penguji Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial Y diduga membajak tesis alumni bernama Fatwa untuk dijadikan jurnal. Kasus ini terungkap setelah Fatwa mendapati jurnal atas nama Y yang hasilnya mirip dengan penelitiannya.

Fatwa mengatakan kasus bermula ketika ia ingin meminta tanda tangan hasil revisi tesisnya. Saat itulah Y diduga meminta file asli dan artikel tesis tersebut sebagai syarat agar mau menandatangani hasil revisinya.

“Jadi Bapak (Y) bilang saya nda mau ketemu dan nda mau tanda tangan kalau nda dikirimkan file tesis dan file artikel, rangkuman tesis lah. Jadi secara otomatis saya kirimkan toh. Karena saya butuh tanda tangan dan sebagainya. Tapi saya nda tahu mau diapakan itu, saya kirim saja,” kata Fatwa kepada infoSulsel, Sabtu (17/5/2025).

Dia menuturkan, tesisnya tersebut telah diajukan untuk dipublikasikan sebagai jurnal. Namun belakangan, dia merasa aneh karena jurnal miliknya belum juga terbit, sementara milik teman-temannya sudah terbit di perpustakaan UNM.

“Jadi itu rangkuman tesis itu kan mau saya publish saya jadikan jurnal. Nah pada tahun 2024 saya ada pendaftaran CPNS dan salah satu anunya (syaratnya) ada penambahan artikel, saya cek di perpusnya UNM kenapa ini belum ada terbit (jurnalku) karena sebagian teman sudah terbit. Nah, itu yang saya pertanyakan juga,” tuturnya.

Fatwa pun makin curiga saat menemukan ada jurnal yang identik dengan tesis miliknya. Setelah diperiksa, penulis utama jurnal tersebut ternyata adalah orang yang pernah ia kirimi file dan rangkuman tesis, yang tak lain adalah dosen pengujinya.

“Yang selanjutnya saya cek kenapa ini nda ada. Kebetulan saya dapat juga anuku (artikelku), kenapa ini ada sama persis judulku, saya buka ternyata di sana penulis pertamanya kebetulan yang pernah saya kirimkan file tesis dan rangkuman tesis,” bebernya.

Dalam kasus ini, Fatwa sebenarnya tidak mempermasalahkan jika tesisnya dipakai orang lain. Hanya saja dia menyayangkan tesis diambil tanpa sepengetahuannya terlebih dahulu.

“Saya sebenarnya tidak ada permasalahan, cuma yang saya tuntut yang pertama, kan, tidak minta izin (bajak tesisnya jadi jurnal),” kata Fatwa.

Hal lain yang ia persoalkan karena dosen penguji tersebut juga mengganti nama sekolah dalam penelitian yang dipublikasikan. Padahal, kata dia, data yang digunakan dalam jurnal sepenuhnya bersumber dari tesis miliknya.

“Yang kedua yang paling fatal menurut saya dia ganti (nama) sekolah sedangkan data penelitian ku dia ambil, jadi saya bisa tuntut toh. Di mana penelitian ini sedangkan ini data yang diambil mulai pertama sampai anu (selesai) nda ada ko (dia) ganti dan yang kau ganti hanya nama sekolah saja, itu yang menurutku yang paling fatal sebenarnya,” ujarnya.

Dia mengatakan perubahan nama sekolah dalam naskah tersebut adalah bentuk pembajakan yang paling jelas. Menurutnya, semua isi tesis dalam penelitian tersebut tetap sama.

“Cuma yang nda sama persis itu nama sekolahnya. Ini yang paling fatal menurut saya toh karena mengganti nama sekolah, itu ji pembajakannya,” katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


Dia mengaku telah mencoba meminta mediasi kepada pihak kampus. Namun, alih-alih dimediasi, ia justru diarahkan untuk menemui direktur Pascasarjana UNM.

“Kemarin ketemuka juga Kaprodinya bagaimana saya minta solusinya untuk dimediasi dan difasilitasi untuk ketemu (penguji) tapi ternyata nda, (malah) disuruh ketemu Pak Direktur, sebenarnya saya nda ada masalah dengan Pak Direktur. Saya hanya bermasalah dengan ini Pak Y si pelaku pembajakan. Saya nda ada masalah dengan Pak Direktur dan Kaprodi,” jelasnya.

Meski begitu, Fatwa mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan dosen penguji tersebut. Dia merasa tidak seharusnya korban yang mengambil inisiatif untuk menghubungi pelaku.

“Kalau hubungi belum pernah sih, belum pernah, dan saya juga nda mau hubungi karena saya sebagai korban, masa saya mau hubungi,” ujarnya.

Fatwa pun menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku, ia siap menempuh jalur hukum.

“Ya, kalau nda ada iktikad baiknya saya proses ke ranah hukum. Karena ini memang saya mau selesaikan secara kekeluargaan lah, boleh dikatakan begitu,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, infoSulsel mengonfirmasi Wakil Rektor I UNM, Haslinda. Namun hingga kini Haslinda belum memberikan jawaban.

infoSulsel juga menghubungi dosen Y untuk mengonfirmasi perihal pembajakan tesis tersebut. Namun Y juga belum memberikan jawaban.

Fatwa Minta Dimediasi Kampus