Duduk Perkara Ricuh Eksekusi Showroom Mobil di Pettarani Makassar

Posted on

Eksekusi showroom mobil di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir ricuh. Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 1996 atau 29 tahun silam.

Insiden kericuhan terjadi saat akan dilakukan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (28/4) pagi. Polisi yang melakukan pengamanan pun memukul mundur massa yang menghalangi proses eksekusi.

Kuasa hukum penggugat, H. Ulil Amrim menjelaskan bahwa sengketa lahan seluas 3.825 meter persegi itu sudah berlangsung sejak 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu yakni Eddy Aliman melawan PT Timurama. Belakangan lahan tersebut dijual ke pengusaha Ricky Tandiawan saat proses hukum sebelumnya belum selesai.

Perkara ini kemudian bergulir sejak 2011 dan baru diputuskan pada 2014. Setelah tiga kali gagal, kata Ulil, eksekusi akhirnya dilaksanakan pada upaya keempat kalinya.

“Dalam perkara ini itu sejak tahun 2011 dan baru itu putusan 2014 baru bisa dieksekusi pada hari ini. Ini sempat tertunda, ini yang keempat kalinya. Jadi yang pertama, kedua, ketiga gagal dan hari ini akhirnya alhamdulillah berhasil kita laksanakan,” ujar Ulil kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ulil menuturkan perkara antara Edy Aliman dan PT Timurama dinyatakan inkrah pada 2010. Sehingga, perkara berlanjut dengan tergugat Ricky Tandiawan bersama PT Timurama dkk yang akhirnya berhasil dieksekusi.

“Perkara sementara berjalan yah belum selesai PT Timurama jual ke Ricky Tandiawan. Sehingga perkara antara Eddy Aliman, PT Timurama selesai pada tahun 2010 inkrah. Tahun 2011 muncul perkara baru karena Ricky Tandiawan sudah masuk makanya digugatlah Ricky Tandiawan bersama PT Timurama dan kawan-kawan. Dengan perkara 175 inilah yang dieksekusi hari ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ulil mengatakan belakangan dalam perkara itu Edy Aliman telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK). Dia menuturkan perlawanan terhadap eksekusi baru diputuskan pada 2024.

“Jadi perkara 175 kita Edy Aliman dinyatakan sebagai pemilik sejak dari putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat pengadilan tinggi, kasasi kemudian PK lalu kemudian belakangan diajukan lagi perlawanan permohonan eksekusi tetap tanah ini dinyatakan Edy Aliman. Jadi putusan terakhir adalah perlawanan itu di tahun 2024,” sebutnya.

Ulil menegaskan eksekusi ini dapat dilaksanakan tanpa hambatan karena seluruh bukti sudah diuji di persidangan. Dia memastikan bahwa tanah tersebut sah milik Edy Aliman.

“Oleh karena itu pada hari ini alhamdulillah eksekusi dilaksanakan dengan tidak ada lagi alasan apapun karena semuanya sudah diuji. Semua bukti-bukti sebagainya sudah diuji di persidangan dan dinyatakan bahwa tanah ini adalah milik Edy Aliman,” pungkasnya.

Terkait eksekusi, kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah mengungkap kejanggalan eksekusi showroom kliennya yang sempat diwarnai kericuhan. Dia menyoroti objek yang dieksekusi tidak sesuai alamat.

“Dia (penggugat) beli (lahan) berdasarkan Kecamatan Tamalate sedangkan objek sengketa ini berada di Kecamatan Rappocini itu yang paling prinsip. Intinya kapanpun eksekusi dilakukan harus ditunda karena kenapa non eksekutabel, tidak akan ketemu objek yang mau dieksekusi itu di Kecamatan Tamalate, sedangkan objek yang berada sekarang di Rappocini itu,” kata Ichsanullah kepada wartawan.

Ichsanullah menilai ada dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon yang telah dilaporkan ke Mabes Polri. Dia menyebutkan adanya proses perdamaian yang seharusnya menjadi dasar untuk menunda eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian beliau (pemilik showroom) pernah melapor, ini bukti suratnya dijadikan dasar untuk melakukan proses perdamaian pada waktu itu sehingga secara hukum di dalam ketentuan ini ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh lagi melanjutkan eksekusi, harusnya ditunda karena ada perdamaian antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi,” jelasnya.

Dia mengatakan pihak pemohon telah melanggar kesepakatan perdamaian dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya. Dia menegaskan kliennya berencana menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk keberatan terkait dugaan pemalsuan data lahan.

“Salah satu pihak tidak menepati janjinya, ingkar janji. Jadi Ricky Tandiawan yang merasa tergugat itu merasa dirugikan nantilah prinsipal bagaimanapun akan melakukan upaya hukum, apakah dia mengajukan keberatan atau apa atau dia melanjutkan proses terkait dugaan pemalsuan rinci (lahan),” bebernya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darwis mengatakan kericuhan bermula saat massa yang menolak eksekusi melakukan penutupan jalan dan pembakaran, Senin (28/4) pagi. Sehingga pihaknya memaksa untuk memukul mundur massa yang menghalangi jalannya eksekusi.

“Jadi dia (massa aksi) mendahului melakukan tutup jalan dan pembakaran sehingga tidak ada cara lain kecuali melakukan pendorongan terhadap masyarakat yang menghalangi pada saat eksekusi,” ujar Darwis kepada infoSulsel, Senin (28/4).

Lanjut Darwis, massa aksi yang menolak eksekusi melakukan pelemparan batu dan menyalakan petasan saat aparat merapat ke lokasi eksekusi. Kendati demikian, pihak aparat tetap melanjutkan pendorongan karena eksekusi tersebut merupakan perintah Undang-undang dari permintaan pengadilan.

“Namun kita tetap melakukan pendorongan karena ini adalah merupakan perintah Undang-undang dari pihak permintaan pengadilan,” ungkapnya.

Saat dipukul mundur, dua orang dari massa aksi memang mendekat ke petugas. Pihak aparat pun mengamankannya untuk mencegah terjadinya aksi yang lebih agresif dan anarkis.

“Betul sekali (dua orang diamankan saat terjadi pendorongan massa aksi dengan aparat). Jadi pada saat pendorongan memang betul-betul dia (massa aksi) mendekat sama anggota yah. Jadi kami mengamankan untuk tidak melakukan anarkis lebih agresif lagi,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Ricky Tandiawan Ungkap Kejanggalan Eksekusi

Kronologi Ricuh Eksekusi Showroom Mobil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *