Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan pemilik akun WhatsApp (WA) Umar Hamkan atas tuduhan menyebarkan hoax surat izin pegawai wajib bayar Rp 10 ribu. Polisi pun tengah mengusut laporan tersebut.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan tentunya teman-teman penyidik akan memproses laporan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin kepada infoSulsel, Kamis (21/8/2025).
Wahiduddin mengatakan proses penyelidikan akan diawali dengan pemeriksaan pelapor. Setelah itu, penyidik juga akan meminta klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai penyebar hoax.
“Dalam proses penyelidikan tentunya teman-teman akan memeriksa keterangan pihak pelapor, dan akan melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak terduga pelapor,” ujarnya.
“Kenapa kita bilang terduga pelapor, karena pemilik akun WhatsApp Umar Hamkan itu masih lidik,” jelasnya.
Kabag Humas PDAM Makassar Fazad Azizah mengatakan kasus ini bermula saat pihaknya memperketat aturan keluar masuk kantor bagi pegawai pada saat jam kerja. Menurutnya, aturan itu dibuat agar pegawai PDAM Makassar menjadi lebih disiplin.
“Pak Dirut (awalnya) membuat surat perintah untuk semua staf Perumda Kota Makassar setiap keluar masuk jam kantor, baik urusan pribadi, maupun urusan pekerjaan, itu memang kami harus ada bekal surat izin keluar masuk,” ujar Fazad Azizah saat jumpa pers di kantor PDAM Makassar, Kamis (21/8).
“Jadi jangan sampai ada kedapatan staf PDAM yang nongkrong di Warkop atau Kafe di jam kerja, itu yang Pak Dirut hindari makanya Pak Dirut mengambil keputusan bahwa semua staf Perumda baik yang di kantor pusat maupun kantor wilayah, harus keluar masuk kantor harus membuat surat izin,” jelasnya.
Belakangan dua orang pegawai PDAM Makassar berinisial SH dan AR diduga membuat guyonan terkait kebijakan surat izin tersebut. Keduanya menyebut pegawai PDAM Makassar perlu membayar Rp 10 ribu jika ingin memperoleh surat izin tersebut.
“Saya tidak tahu maksudnya barangkali entah kah bercanda atau bagaimana, dan salah satunya ada yang mengupload (status WhatsApp), nah barangkali pada saat dijadikan status ada yang meng-capture,” kata Fazad.
Meskipun status WhatsApp soal surat izin bayar Rp 10 ribu diduga hanya untuk bercanda, kedua pegawai PDAM Makassar tersebut kini diproses secara internal. Hal ini karena perbuatan keduanya berdampak fatal.
“Jadi seperti saya sampaikan tadi, tidak ada biaya timbul hanya untuk mengambil surat izin. Ini memang murni, barangkali candaan staf PDAM ini,” kata Fazad.
“Cuma salahnya ada yang jadikan status, kita tidak tahu namanya barangkali dia berteman dengan luar, dia meng-capture,” sambungnya.
Belakangan, konten candaan oleh dua orang pegawai PDAM Makassar itu diduga diteruskan oleh akun WhatsApp bernama Umar Hamkan ke dalam grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. PDAM Makassar lantas menyayangkan sikap tersebut sebab pemilik akun tidak memverifikasi kebenarannya lebih dulu.
“Otomatis Perumda Air Minum merasa dicemarkan, merasa disajikan berita hoax, dalam hal ini Perumda Air Minum tidak menerima dan tidak menoleransi hal seperti itu,” kata Legal Konsultan PDAM Makassar, Adiarsa.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Adiarsa mengatakan akun WhatsApp Umar Hamkan bahkan seolah menggiring opini bahwa pungutan Rp 10 ribu itu benar adanya. Padahal, kata dia, pungutan Rp 10 ribu itu tidak benar.
“Kami katakan seperti itu karena (gambar yang diteruskan) dibubuhi lagi dengan kata-kata ‘biar surat izin dibisnisi ji gaes’ dan ditambah lagi kata-kata ‘ rusak betul ini PDAM’,” ujar Adiarsa.
“Jadi seakan-akan digeneralisir secara umum bahwa PDAM ini sudah rusak, dan orang yang mengatakan seperti itu harus mempertanggungjawabkan dong,” sambungnya.