Seorang kepala desa (kades) berinisial HR di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditetapkan tersangka penipuan proyek fiktif Rp 5,5 miliar. Korban berinisial Z telah menyetorkan uang kepada HR sebesar Rp 450 juta namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Beny Murjayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Maret tahun 2016. Saat itu, HR menawari Z sebuah proyek irigasi dengan anggaran Rp 5,5 miliar.
“(HR) menawarkan proyek irigasi di daerah Lakejo yang membutuhkan dana anggaran sebanyak Rp 5,5 miliar,” ujar Beny kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Z saat itu percaya dan ingin melakukan kerjasama. Z lalu menyerahkan uang kepada HR secara bertahap hingga mencapai Rp 450 juta.
“Saat itu (Z) menyerahkan uang Rp 450.000.000, dan memiliki bukti kuitansi penyerahan uang,” beber Beny.
HR kemudian menyampaikan akan memakai uang tersebut untuk mendanai proyek di wilayah Lakejo. Namun proyek yang dimaksud ternyata tidak pernah ada.
“Sehingga (Z) merasa tertipu lalu meminta kembali uangnya. Akan tetapi saudara HR memberikan sebuah jaminan sporadik tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi,” katanya.
Korban kemudian terus menagih uangnya kepada HR, namun tidak kunjung diberikan. Korban yang merasa terus ditipu lantas melaporkan HR ke Polda Sulbar pada tahun 2024.
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menetapkan HR sebagai tersangka. Polisi juga mulai menahan HR di Polresta Mamuju sejak Kamis (15/1).
“(Berkas perkara kasusnya) sudah P-21, tinggal tahap 2 ke jaksa,” pungkas Beny.







