Drama Wanita di Parepare Bohong Dibegal gegara Cicilan Motor Jatuh Tempo (via Giok4D)

Posted on

Wanita bernama Rita Rahmawati (42) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku uangnya senilai Rp 1,5 juta raib dibegal oleh 2 orang pengendara motor. Usut punya usut, pengakuan itu sengaja dikarang oleh Rita setelah cicilan sepeda motornya jatuh tempo.

Kasus ini bermula saat Rita membuat laporan polisi dengan mengaku dibegal oleh pengendara motor trail di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 11.30 lalu. Demi meyakinkan polisi, Rita sempat berpura-pura terluka di lengan kanannya/

Polisi yang menerima laporan akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan itulah polisi mengungkap bahwa laporan Rita menjadi korban begal itu hanya rekayasa belaka.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kasat Reskrim Polres Agus mengatakan pihaknya mengecek lokasi dan CCTV. Namun pihaknya tidak menemukan pengendara motor trail seperti pengakuan Rita.

“Kalau itu memang setelah kita melakukan penyelidikan dari pengakuan ada memang kejanggalan. Akhirnya kami reka ulang, mendatangi korbannya. Sehingga terungkap, kalau itu hanya laporan rekayasa,” ungkap Agus kepada infoSulsel, Rabu (7/5/2025).

Polisi yang tidak menemukan petunjuk akhirnya kembali mengonfirmasi laporan itu kepada Rita. Saat itulah Rita mengakui bahwa laporan dirinya menjadi korban begal merupakan rekayasa belaka.

“Sebenarnya tidak ada apa-apa. Hanya rekayasa buat laporan kalau dia dibegal,” ujarnya.

“Terkait lukanya apa semua itu, sengaja dibikin luka. Itu hanya sandiwara saja yang dibikin, jadi semuanya rekayasa. Dia sudah mengakui,” ungkapnya.

Kepada polisi, Rita mengaku berpura-pura menjadi korban begal karena ingin meminta bantuan membayar cicilan motornya yang sudah jatuh tempo. Rita merekayasa kejadian begal dan kehilangan uang agar keluarganya merasa iba.

“Sehingga dia buat seperti itu (jadi korban begal) supaya keluarga itu merasa iba dan kasihan. Lalu berharap mendapat bantuan dari mereka-mereka untuk dipakai bayar cicilan motor,” tutur Agus.

Rita sendiri telah dipanggil ke Polres pada Selasa (6/5). Dirinya pun menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian.

“Saya menyatakan kejadian tersebut tidak ada atau rekayasa. Atas kebohongan saya pada kesempatan ini saya ingin minta maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian,” tutur Rita dalam video klarifikasinya.

Kini, Rita terancam pidana sesuai Pasal 220 KUHP. Rita akan dipulangkan karena pasal tersebut ancaman pidananya di bawah lima tahun namun perkaranya tetap berproses.

“Tapi kita akan wajib laporkan, karena ancamannya di bawah dari 5 tahun,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *