DPRD Sentil Pemkot Palopo Hapus Program Bayar Utang Rp 30 M di APBD-P - Giok4D

Posted on

Ketua DPRD Palopo, Darwis mengungkapkan alasannya menolak menandatangani anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Pemkot Palopo. Salah satu penyebab utamanya ialah Pemkot Palopo dinilai menghapus program pembayaran utang senilai Rp 30 miliar pada APBD-P tersebut secara sepihak.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Yang jelas ada beberapa (alasan penolakan), contohnya pembayaran utang yang dihilangkan. Padahal sudah kita anggarkan di anggaran pokok 2025 kita harus bayar utang senilai Rp 30 miliar,” kata Darwis, Senin (15/9/2025).

Darwis mengungkapkan pembayaran utang pada APBD-P tersebut merupakan rekomendasi dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dan Pemprov Sulsel. Menurutnya, penghapusan secara sepihak tersebut sangat menimbulkan kecurigaan.

“Salah satunya yang hilang itu ada beberapa kegiatan yang kami tunggu klarifikasinya. Karena otomatis ini, pada saat ada program yang dihilangkan pasti ada yang ditambahkan, na sementara yang dihilangkan ini mandatori,” bebernya.

Darwis pun meminta Pemkot Palopo untuk segara melakukan evaluasi terkait APBD-P tersebut. DPRD Palopo mendorong Pemkot segera menyerahkan hasil perbaikan.

“Kami menunggu, kalau memang itu sudah sesuai dengan apa yang kita bahas di sini ya kita tetap tanda tangan untuk itu. Kalau memang tidak kita harus bahas ulang, kalau memang dia punya niat baik, kita dudukkan sama-sama kita bahas ulang,” ungkap Darwis.

“Dampaknya itu kalau kita tidak asistensi, (Pemkot Palopo) kembali mengacu ke anggaran pokok 2025. Tidak ada pergeseran seperti yang kita tahu di perubahan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Darwis menegaskan pihaknya punya sejumlah alasan penolakan meneken APBD Perubahan yang diajukan Pemkot Palopo. Secara umum, Darwis menyebut banyaknya program muncul secara tiba-tiba tanpa pernah masuk dalam pembahasan banggar sebelumnya alias siluman.

“Ada beberapa hal yang mendasari kami untuk tidak menandatangani hal ini, yang pertama apa yang sudah dibahas di dalam forum banggar dan diparipurnakan itu mengalami perubahan tanpa ada persetujuan dari DPRD,” kata Darwis.

Darwis menegaskan perubahan program pada APBD hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari DPRD. Parahnya, menurut Darwis, beberapa program wajib (mandatori) bahkan dihapus tanpa adanya pemberitahuan ke pihaknya.

“Ada beberapa program-program yang sifatnya mandatori yang hilang dan itu setelah kita bahas di forum banggar. Tentunya diganti dengan program-program lain,” ungkap Darwis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *