DPRD Pinrang Nilai Kenaikan PBB 44,26% Masih Wajar demi Tingkatkan PAD baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung Pemkab menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 44,26 persen. Kenaikan PBB-P2 dianggap masih wajar.

“Saya kira wajar itu, tidak perlu kita ributkan. Ini demi pembangunan daerah kita juga nantinya. Iya, ada rekomendasi kita untuk menaikkan itu, karena memang jujur kita menginginkan PAD ini dinaikkan,” kata Ketua DPRD Pinrang Nasrun Paturusi kepada infoSulsel, Kamis (21/8/2025).

Politisi NasDem ini mengungkap PBB Pinrang tidak pernah mengalami kenaikan selama kurang lebih 18 tahun. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selalu naik.

“NJOP selalu naik tapi PBB tidak pernah dinaikkan, sekitar 18 tahun tidak pernah naik. Itupun kita lihat klasternya, seperti kelas A atau B artinya ada tingkatannya,” ucapnya.

Dia juga mengklaim kenaikan pajak PBB-P2 di Pinrang tidak terlalu signifikan dibandingkan daerah lain. Angka kenaikan 44,26% dianggap masih dalam batas normal.

“Ini kan tidak terlalu naik seperti daerah lain, hanya 44% lebih,” beber Nasrun.

Kenaikan PBB-P2 ini dinilai akan berdampak baik untuk memacu pendapatan daerah dari pajak. Kondisi ini akan meningkatkan kemampuan fiskal Pemkab Pinrang untuk pembangunan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Inikan untuk pembangunan, semakin meningkat PAD maka APBD meningkat dan itu akan seiring dengan pembangunan yang ada di Pinrang. Masyarakat juga yang akan menikmati nanti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pinrang menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 44,26 persen. Pemkab berdalih kenaikan tarif ini imbas penyesuaian zona nilai tanah (ZNT).

“Sama dengan daerah lain, kita melakukan penyesuaian nilai tanah. Kalau kita 44,26 persen (kenaikan PBB-P2),” kata Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin saat dihubungi, Rabu (20/8).

Dia menyampaikan kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk semua jenis objek tanah. Harumin menuturkan, kenaikan ini hanya berlaku untuk sawah dan perumahan.

“Sawah dan perumahan yang naik. Sawah itu masih harga Rp 71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektare per tahun,” jelasnya.