DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyesalkan sikap Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang tidak menghadiri rapat paripurna penetapan APBD 2026. Pasalnya, APBD yang ditetapkan menjadi pedoman Pemkot untuk menjalankan program pembangunan daerah.
“Iya, wajib dihadiri (Wali Kota). Tapi kenapa kita DPRD menyetujui? Karena kita sayangkan sekali di tahapan akhir masa wali kota tidak datang,” kata Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir kepada infoSulsel, Senin (24/11/2025).
Kaharuddin mengatakan DPRD memberikan kesempatan pejabat Pemkot yang sempat hadir untuk mengonfirmasi kehadiran wali kota. Namun Tasming Hamid justru tidak bersedia hadir di rapat tersebut.
“Tadi kita memberi kesempatan lagi Pak Asisten 1 untuk menghubungi wali kota atau sekda untuk mengkonfirmasi kehadirannya. Tapi yang disampaikan Pak Asisten 1, Pak wali kota tidak bersedia hadir (rapat paripurna),” jelasnya.
Dia pun menyesalkan sikap Tasming Hamid beserta jajaran pejabat Pemkot yang mangkir di rapat tersebut. Padahal menurutnya, APBD itu untuk program pembangunan dan pelayanan kepada warga.
“Ini kan sangat disayangkan kalau di tahapan terakhir kita tidak lakukan pengesahan (APBD). Ini menyangkut nasib masyarakat Parepare,” tuturnya.
Olehnya itu, DPRD memilih tetap melanjutkan agenda rapat pengesahan dan penetapan APBD tanpa dihadiri wali kota. Dia menegaskan DPRD sudah melalui semua mekanisme tahapan pembahasan APBD tahun 2026.
“Oleh karena itu kami tetap sahkan. Kenapa? Karena semua mekanisme mulai dari awal penyerahan KUA PPAS sampai kepada pendapat akhir kita sudah lalui,” ujar dia.
Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan APBD itu ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk ditindaklanjuti. APBD itu akan diserahkan lengkap dengan berita acara pengesahan.
“Terserah Pak Gubernur seperti apa melihatnya, tapi yang jelas kami akan melengkapi semua dokumen-dokumennya, termasuk berita acara tadi,” katanya.
Kaharuddin menjelaskan terkait beda pendapat anggaran bantuan seragam sekolah dengan Pemkot. DPRD menyetujui untuk menganggarkan bantuan seragam itu di APBD perubahan jika Pemkot sudah menyiapkan dasar aturannya.
“Ini kami siapkan ruang, bahkan di berita acara saya minta diperbaiki. Untuk penganggarannya itu, bantuan seragam anak sekolah, SMA dan sederajat, kita siapkan nanti di perubahan APBD,” katanya.
“Karena kita mau, DPRD mau, ada persiapan regulasi sebelumnya. Kalau tidak ada regulasinya kami juga ragu, kami dalam proses kehati-hatian juga,” jelasnya.
Dia mengatakan, sikap Pemkot yang mangkir itu bisa menimbulkan stigma buruk dari warga. Akibatnya, warga bisa menilai hubungan DPRD dan Pemkot tidak baik.
“Ini kan bisa menimbulkan stigma yang tidak bagus sebenarnya dari masyarakat kepada kita antara wali kota dengan DPRD yang seharusnya tidak ada seperti itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPRD Parepare tentang penetapan APBD 2026 berlangsung pada Senin (24/11) dan dimulai pada pukul 11.11 Wita. Ada 2 pejabat pemkot yang sempat hadir yakni Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman.
Rapat itu dinyatakan kuorum karena dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 18 orang. Namun Kabag Hukum Nurwana melakukan interupsi dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede menyampaikan jika mereka hanya ditugaskan menghadiri rapat paripurna terkait pembahas Propemperda.
Dede pun meminta izin meninggalkan ruangan setelah DPRD tetap ingin melanjutkan rapat paripurna penetapan APBD 2026. Kemudian dia bersama Kabag Hukum berdiri dan keluar dari ruangan.
“Kami izin meninggalkan ruangan ini,” imbuhnya.







