DPRD Makassar Minta Pemkot Selaraskan Jam Operasional Truk di BTP-Moncongloe

Posted on

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Azwar Rasmin menyoroti perbedaan aturan jam operasional truk pengangkut material di Poros BTP Kota Makassar-Moncongloe Kabupaten Maros. Azwar berharap Pemkot Makassar, Pemkab Maros dan Pemkab Gowa berkolaborasi dan melakukan harmonisasi aturan agar truk membandel bisa diatasi.

“Harus memang ada harmonisasi. Harus ada goodwill. Kalau tidak, jadinya rugi masyarakat, rugi pengusaha. Tentu rugi untuk pemerintah daerah karena ada hubungannya dengan PAD (pendapatan asli daerah) juga,” ujar Azwar kepada infoSulsel, Rabu (17/9/2025).

Azwar menilai persoalan perbedaan aturan bisa selesai jika ada kesepakatan antardaerah. Menurutnya, Pemkot Makassar bisa menginisiasi dialog bersama Maros dan Gowa.

“Makanya perlu memang kesadaran dari pemerintah masing-masing. Mungkin bisa diinisiasi dari (Pemkot) Makassar, memanggil daerah bersangkutan untuk membicarakannya,” katanya.

Politisi PKS ini menuturkan masalah bisa dibicarakan mulai dari level kepala dinas hingga kepala daerah. Azwar menyebut komunikasi lebih baik ketimbang tiap daerah mempertahankan ego.

“Kalau misalkan ada yang berkeras, ya, kita juga bisa berkeras, tetapi lebih bagus dikomunikasikan. Karena kalau semua mau pasang wibawa masing-masing, tidak ada akan jalan,” sebutnya.

Azwar juga menyinggung kondisi personel Dishub Makassar yang kewenangannya terbatas di lapangan. Dia menyebut Dishub hanya bisa menghalau, bukan menindak tegas truk bandel.

“Kasihan juga anak-anak di lapangan Dinas Perhubungan. Mereka seperti yang banyak dikatakan, mereka hanya bisa mengatur, menghalangi, melarang, tetapi tidak bisa menilang,” terangnya.

Azwar menilai perlu ada bantuan aparat lain untuk memperkuat pengawasan. Dia menyebut keterlibatan kepolisian dan Satpol PP penting agar aturan benar-benar ditegakkan.

“Iya, butuh bantuan kepolisian tentunya. Jadi, tinggal koordinasi kepolisian untuk bisa bekerja sama menjalankan atau menegakkan peraturan yang ada. Bisa di Dinas Perhubungan juga minta bantuan Satpol dulu, kemudian minta bantuan kepolisian,” tuturnya.

“Kalau Satpol misalkan banyak di situ, saya kira sopir truk tidak akan bandel, kalau kompak antara Dinas Perhubungan, Satpol, dan juga kepolisian,” lanjutnya.

Dia menambahkan DPRD saat ini juga tengah membahas regulasi terkait perhubungan. Regulasi itu diharapkan dapat memberi solusi, termasuk kemungkinan jalur khusus truk.

“Ini sementara ada prolegda tentang perhubungan yang sementara akan dibahas. Itu sudah masuk tahapan pansus, mau masuk pansus. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,” ungkapnya.

Soal dugaan truk bandel dibekingi aparat, Azwar menilai hal itu dilakukan oknum. Dia mendorong koordinasi cepat dengan pihak kepolisian agar masalah segera ditangani.

“Itu pasti oknum-oknum. Kalau ada oknum, ya, tinggal berkoordinasi. Saya kira kepolisian itu peduli terhadap warga negara, peduli terhadap daerah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengawasan truk pengangkut material yang membandel di jalan poros BTP-Moncongloe sulit dilakukan dengan efektif. Perbedaan aturan antara Makassar, Maros, dan Gowa menjadi salah satu kendala.

Kepala Dishub Makassar M Rheza mengatakan jam operasional truk merupakan hal yang paling dikeluhkan selama ini. Namun, dia mengaku bingung sebab aturan jam operasional di Makassar berbeda dengan di Maros dan Gowa.

Kondisi inilah yang membuat truk-truk bandel kerap didapati melintas di area BTP Makassar di luar jam operasional yang telah ditentukan. Rheza menyebut jam operasional truk di Makassar diatur mulai pukul 22.00 Wita.

“Jadi, itu Bumi Tamalanrea Permai (jalur BTP-Moncongloe) memang kan jalur provinsi. Aturannya memang itu kan di atas jam 10 malam. Kita di Makassar itu dari dulu kondisinya seperti itu bahwa kita Pemkot mau menerapkan jam 10 malam baru buka, sementara kabupaten tetangga (Maros dan Gowa) itu bukanya pagi dan siang,” ujar Rheza kepada infoSulsel, Senin (15/9).

Sebagai informasi, aturan jam operasional truk di Makassar diatur dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013. Truk dengan tonase 8 ton atau lebih atau memiliki 10 roda hanya boleh beroperasi pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.