Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Saat Ujian Susulan di Rumah

Posted on

Polisi mengungkap oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang diduga penyuka sesama jenis melecehkan seorang mahasiswa inisial A saat ujian susulan di rumahnya. Korban ujian susulan untuk mata kuliah Peradaban Barat.

“Mungkin (karena) dengan nilai dia (korban) tidak bagus mungkin dia (korban) datang susulan (ke pelaku), katanya susulan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar kepada infoSuslel, Kamis (3/7/2025).

Zaki mengatakan oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Peradaban Barat pada semester dua. Korban yang tidak lulus mata kuliah tersebut kemudian ikut ujian susulan.

Oknum dosen tersebut meminta korban ujian susulan di rumahnya, Jalan Green Nurhidayat, Romang Polong, Gowa. Saat itu, pelaku meminta korban memijatnya hingga terjadi pelecehan seksual.

“Si pelapor dipanggil untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K,” ungkapnya.

Zaki menyebut pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait kasus pelecehan tersebut. Keempat saksi merupakan teman korban yang lebih dulu mendengarkan pengakuan korban.

“Untuk saksi yang kami periksa ada 4 saksi. 4 saksi yang mana teman-temannya dia (korban) melaporkan sama teman-temannya setelah kejadian,” tuturnya.

Zaki menambahkan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Jika berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, pelimpahan tahap dua akan segera dilakukan.

“Untuk dilimpahkan ke kejaksaan kami akan melengkapi indik kami, nanti semua berkas kami serahkan ke kejaksaan nanti kejaksaan yang pelajari dan kalau kami nanti sudah P21 ataupun tahap dua akan kami infokan kembali,” terangnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Diberitakan sebelumnya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/6). Namun, K baru ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (1/7).

“Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian setelah itu dilakukan penahanan,” ujar Kompol Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7).