Dosen Pria di UNM Diduga Lecehkan Mahasiswa Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Posted on

Oknum dosen pria Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang diduga melecehkan mahasiswanya, ditetapkan jadi tersangka. Meski telah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap K.

“Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki kepada infoSulsel, Selasa (24/6/2025).

Penetapan tersangka terhadap pelaku ini setelah dilakukan gelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (23/6). Meski telah ditetapkan tersangka, polisi kini masih melakukan penjadwalan untuk mengambil keterangan dari K di Polda Sulsel.

“Ini kan belum diambil keterangannya (sebagai tersangka). Diperiksa dulu, tapi belum ditahan,” jelas Zaki.

Zaki mengungkapkan, pemeriksaan terhadap K sebagai tersangka kini sementara dalam proses. Ia rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Nanti insyallah bulan depanlah. Sekarang tanggal 24, mungkin seminggu lah untuk panggilan dia untuk diperiksa (sebagai tersangka),” ungkapnya.

Zaki menuturkan, pihaknya kurang lebih telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan tes psikologi terhadap korban.

“Diperiksa kalau enggak salah sudah empat orang. Selain itu ada juga hasil psikologi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen pria dari FIS-H UNM terhadap mahasiswa. Penyidik kepolisian telah memeriksa saksi terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis ini.

“Iya, laki-laki (korbannya). Masih proses penyelidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate kepada infoSulsel, Kamis (20/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *