DLH Pohuwato Duga Uang Palsu Retribusi Sampah Rp 50 Ribu dari Minimarket (via Giok4D)

Posted on

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menduga temuan uang palsu pecahan Rp 50 ribu berasal dari minimarket. Uang itu merupakan setoran retribusi sampah saat DLH melakukan penagihan.

“Kan kemarin itu ada staf kami petugas pemungut retribusi persampahan menagih di minimarket,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Pohuwato Martin Rabiasa kepada infocom, Sabtu (6/9/2025).

Martin kemudian menerima retribusi sampah dari minimarket untuk disetor ke rekening pendapatan asli daerah (PAD) Bank SulutGo. Dia mengaku penagihan retribusi sampah dilakukan tiap bulan.

“Jadi uang yang ditagih Indo dan Alfa dicampur saja begitu, kemudian dikasih ke saya saya yang menerima uang ini lalu saya setor ke Bank SulutGo. Tagihannya per bulan, jumlah tidak tentu, sesuai dengan berat (sampah),” terangnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Saat hendak menyetor uang hasil penarikan retribusi, pihak bank menolak. Pihak bank tidak bisa memproses setoran setelah ada satu lempar pecahan Rp 50 ribu yang dinilai palsu.

“Sampai di bank pegawai bank periksa hitung lagi itu uang dapatlah baru ketahuan ada satu lembar atau selembar uang palsu,” beber Martin.

Diberitakan sebelumnya, Martin baru mengetahui selembar uang yang disetornya ternyata palsu saat datang ke Bank SulutGo pada Kamis (4/9). Saat itu Martin hendak menyetor retribusi total Rp 500 ribu yang terdiri dari pecahan uang Rp 50 ribu.

“Uang Rp 50 ribu itu saya ketahui palsu saat melakukan penyetoran retribusi sampah ke rekening pendapatan asli daerah (PAD) di Bank SulutGo Marisa,” ungkap Martin.