Ditpolairud Polda Papua Barat Tangkap 3 Kapal Sulsel yang Hendak Curi Telur Ikan Terbang di Fakfak

Posted on

Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap 3 kapal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hendak mencuri telur ikan terbang di perairan Fakfak, Papua Barat. Ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar pelabuhan asal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa ketiga kapal perikanan secara bersama-sama berlayar dari daerah Galesong Sulsel untuk melakukan penangkapan telur ikan terbang,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial M Ginting kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Ia mengatakan, penangkapan 3 kapal ikan itu berlangsung pada Kamis (6/6). Nakhoda dan ABK kapal dibawa ke kantor Satpolairud Polres Fakfak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun identitas nakhoda dan kapal sebagai berikut, KMN A I05 nakhoda kapal inisial R, KMN M 011 nakhoda berinisial F, dan KMN N B SL nakhoda kapal berinisial H,” katanya.

Farial melanjutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 98 UU nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

“Selain itu juga dikenakan pasal 42 ayat 3 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan bunyi, ‘setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan’,” bebernya.

Polisi pun mengimbau kepada para nakhoda kapal agar mematuhi dan memenuhi kelengkapan berlayar yang mencakup berbagai perlengkapan keselamatan. Hal yang perlu dipersiapkan seperti jaket pelampung, perahu karet, dan makanan/minuman darurat. Selain itu, penting juga membawa dokumen kapal, asuransi, dan izin berlayar.

“Imbauan kepada nelayan dan pemilik kapal agar memiliki surat izin terkait penangkapan ikan, karena penangkapan ikan tanpa surat izin penangkapan ikan dapat dikategorikan sebagai illegal fishing karena tindakan merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan pasal 93 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *