Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes (Satlantas) melakukan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan AP Pettarani Makassar. Sebanyak 9 mobil yang parkir di badan jalan terjaring dalam razia ini dan langsung ditilang.
Pantauan infoSulsel di lokasi, Senin (19/5/2025) pukul 12.00 Wita, tim gabungan langsung merazia mobil yang parkir di tepi Jalan AP Pettarani, Makassar. Mobil yang terparkir langsung digembok dan ditilang elektronik (ETLE).
Di depan MAN 2 Makassar hingga ke depan kantor Telkomsel, ada 6 mobil digembok dan ditilang. Selanjutnya tim menggembok 3 mobil saat di depan Kantor Disnaker Makassar.
“Kegiatan hari ini kami laksanakan yaitu pengawasan dan penertiban perparkiran yang ada di Kota Makassar. Hari ini kami dari Dishub bersama dengan tim Sigap yaitu sistem gembok untuk menurunkan jumlah pelanggaran,” kata Kabid Terminal Perparkiran Audit Inspeksi Dishub Makassar, Irwan kepada wartawan, Senin (19/5).
Irwan mengungkapkan tim yang diturunkan terdiri dari personel Dishub Makassar, Satlantas Polrestabes Makasdar, TNI, dan Kejaksaan. Razia ini menyasar kendaraan roda empat yang melanggar rambu lalu lintas khususnya larangan parkir.
“Kendaraan roda empat yang memarkir di bahu jalan AP Pettarani dan Abdullah Daeng Sirua. Sasaran kami 2 titik hari ini,” jelasnya.
Sejumlah pemilik mobil disebut sempat protes usai kendaraannya digembok dan ditilang. Meski gembok telah dibuka, pemilik kendaraan tetap dikenakan sanksi tilang.
“Jadi langkah yang kami ambil adalah penggembokan, itu diatur dalam SOP di Dishub. Lalu dari Polantas akan melakukan tilang. Jadi ada dua sanksi yang dikenakan, penggembokan dan tilang,” katanya.