Disdik Makassar Panggil 4 Sekolah SD-SMP Soal Larangan Jual-Beli Seragam baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil 2 sekolah dasar (SD) dan 2 sekolah menengah pertama (SMP) terkait larangan jual-beli seragam. Keempat sekolah tersebut terancam akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan Disdik Makassar saat momentum seleksi penerimaan murid baru atau SPMB.

“Kalau terkait seragam sekolah yang diperjualbelikan, kami sudah menyampaikan panggilan untuk klarifikasi dari sekolah,” ujar Kepala Disdik Makassar Achi Soleman kepada infoSulsel, Rabu (16/7/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Achi mengatakan terdapat 2 SMP yang dipanggil dan 2 SD yang telah disurati. Namun Achi tidak merinci keempat sekolah yang dimaksud.

“Jadi pihak sekolah ini yang kita panggil klarifikasi bertahap yah, karena kan ada beberapa berdasarkan hasil pemantauan kami ada juga informasi dari beberapa warga masyarakat,” kata Achi.

Dia menegaskan bahwa ada potensi sanksi yang bakal diberikan kepada sekolah yang melanggar edaran soal larangan jual-beli seragam itu. Hal itu kini tengah didalami oleh Pihak Disdik Makassar.

“Kita mengacu pada aturan aja deh. Kalau saya ada aturannya yang mengatur tentang itu, saya pakai itu,” ujarnya.

Achi juga menegaskan bahwa berdasarkan edaran tersebut, Disdik Makassar akan memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah. Pasalnya hal ini berpotensi mengarah ke pungutan liar atau pungli.

“Tetapi yang pasti dengan edarannya kami, edaran sebelumnya itu sudah menjelaskan bahwa tidak ada penjualan seragam di sekolah. Untuk menghindari praktik pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah, ketika tidak ada dia jual, kan tidak ada praktik pungli,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, larangan jual-beli seragam tersebut tertuang dalam surat edaran: 800/2992/Disdik/V/2025 tentang Pelaksanaan SPMB Jenjang Pendidikan TK, SD, SMP di Makassar Tahun Ajaran 2025/2026. Achi menegaskan larangan ini bukan sekadar aturan administratif.

“Pak wali berharap bahwa kita minimal kan ini pungli-pungli di sekolah. Silakan masyarakat bebas, silakan masyarakat bebas memilih dimanapun untuk membeli pakaian sekolah anaknya,” ujar Achi, Jumat (11/7).

Dia menuturkan kebijakan melarang jual beli seragam di sekolah akan berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi lokal. Dia meyakini hal ini justru menguntungkan pelaku UMKM, dalam hal ini pengusaha konveksi.

“Ini kan juga sebenarnya membawa iklim yang bagus terkait dengan roda perekonomian yang ada di Makassar. Itu yang harus jadi catatan. Bahwa ada kebebasan orang memilih untuk membeli dimanapun,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *