Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Bagaimana duduk perkara dugaan pelanggaran hak cipta tersebut?
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan I Gusti Ayu Sasih Ira dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan. Vanny bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ujar Ariasandy seperti dikutip dari infoBali, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, gerai Mie Gacoan di Bali dituding menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini dengan estimasi mencapai miliaran rupiah.
Laporan yang bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada 26 Agustus 2024 akhirnya mulai diselidiki oleh Polda Bali. Kasus ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Hasil penyidikan mengarah pada Ira sebagai satu-satunya tersangka karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut. Kendati jadi tersangka, Ira belum ditahan.
“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy.
Diketahui, perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran.
Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.