Developer Aerohome Estate Makassar Pailit, 135 Rumah Warga Terancam Disita (via Giok4D)

Posted on

Sebanyak 135 rumah warga di perumahan elite Aerohome Estate, Kecamatan Biringkanaya, , Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam disita untuk dilelang. Hal ini setelah developer perumahan tersebut PT Aero Multi Karya dinyatakan pailit oleh majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Telah dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan PT Aero Multi Karya dalam keadaan pailit,” ujar kuasa hukum mayoritas kreditur Perumahan Aerohome Estate, Andi Muhammad Ikhsan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Ikhsan menyebut putusan yang dibacakan pada 21 Juli itu sangat mengejutkan dan merugikan para kliennya atau kreditur. Putusan tersebut membuat 135 rumah kliennya terancam disita dan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Jadi ada sekitar 135 rumah warga di sana terancam di sita imbas putusan ini. Putusan pailit ini sangat mengejutkan dan merugikan terutama bagi kreditur yakni masyarakat pemilik unit perumahan Aero,” kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, warga perumahan dan developer sebelumnya telah bersepakat untuk penyelesaian secara damai masalah ini. Pihaknya juga menilai rekomendasi pengurus atau kurator untuk menjatuhkan putusan pailit tidak memberikan perpanjangan waktu atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap pada debitur.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Hal ini sangat bertentangan dengan semangat perdamaian dalam PKPU yang dimana memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada debitur untuk menyusun dan mengoptimalkan proposal perdamaian dalam jangka waktu paling lama 270 hari berdasarkan ketentuan undang-undang kepailitan nomor 37 Tahun 2004, namun dalam waktu 45 hari debitur diputus pailit, ruang tersebut di jegal oleh majelis hakim dan pengurus,” katanya.

Ikhsan mengaku kreditur dan debitur siap mengajukan berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan. Langkah yang dilakukan mulai dari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan tempuh semua langkah hukum ini karena majelis hakim dan pengurus diduga melanggar prosedur hukum dan mengabaikan hasil voting mayoritas kreditur yang menyetujui perpanjangan waktu, sebagaimana dimohonkan debitur,” paparnya.

“Putusan pailit ini mengabaikan asas keadilan sebagaimana semangat perdamaian dalam PKPU,” tambah Ikhsan.

Sementara itu, kuasa hukum kreditur Perumahan Aerohome Estate, Muh Mahbub Amin juga memastikan mengajukan kasasi ke MA atas putusan pailit yang dinilai merugikan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum.

“Kami pastikan maju kasasi, saat ini sedang meminta salinan. Kalau kami dianggap tidak koperatif, itu omong kosong. Kami awalnya minta perpanjangan (PKPU) 60 hari dan sudah menyiapkan draft proposal perdamaian,” ungkap Mahbub.

Sebelumnya diberitakan, polemik Perumahan Aerohome Estate sempat diadukan penghuni rumah dalam rapat di Komisi C DPRD Makassar, Kamis (26/6). Dalam pertemuan tersebut terungkap, developer diduga menjual rumah kepada warga yang diklaim kepemilikannya oleh orang lain lebih dulu.

Warga Aerohome Estate bernama Emi Kamila mengaku diusir dari rumah yang dibelinya setelah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) senilai Rp 550 juta di Perumahan Aerohome Estate. Hal ini setelah rumah yang dibelinya berstatus kepemilikan ganda.

“Dalam satu bulan saya lunasi, melunasi seharga Rp 550 juta. Itu bukan uang sedikit untuk kami,” kata Emi kepada wartawan usai pertemuan di gedung DPRD Makassar.

Emi meminta pertanggungjawaban developer karena tidak menyangka unit yang dibelinya berstatus kepemilikan ganda. Kondisi itu membuat Emi dengan orang yang juga mengklaim kepemilikan rumah, kerap terlibat cekcok.

“Developer-nya menjual kembali kepada saya dan saya sudah membelinya secara cash. Yang seperti saya bukan hanya saya saja, tapi banyak orang yang lebih dari satu pemiliknya, bahkan tiga,” jelasnya.