Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pengedar sabu berinisial I di Bandara Haluoleo, Kendari. Petugas turut mengamankan 12 paket berisi 2.030,8 gram sabu yang dibawa pelaku menggunakan koper.
Penangkapan berlangsung di Bandara Haluoleo pada Kamis (23/10/2025) pukul 19.15 Wita. BNNP Sultra awalnya mendapat informasi bahwa I, yang merupakan kurir sabu, akan tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 18.00 Wita.
Selanjutnya, BNNP Sultra membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Belakangan BNNP bersama avsec dan TNI AU berhasil mengamankan I setelah mendarat.
“Sekitar pukul 19.15 Wita, tim BNNP Sultra bersama pihak avsec dan personel TNI AU mengamankan seorang laki-laki di depan pintu terminal kedatangan Bandara Haluoleo. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke salah satu ruangan di area kedatangan Bandara Haluoleo untuk dilakukan penggeledahan dan interogasi,” kata Tim Berantas BNNP Sultra, Kombes Alam Kusuma S, dalam keterangannya dilansir dari infoNews, Sabtu (25/10/2025).
I diketahui membawa barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Kendari, Sultra. Koper berisi belasan paket sabu itu hendak diserahkan kepada seseorang di Medan.
“Bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta menuju Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat Super Air Jet. Bahwa tas koper yang berisikan narkotika jenis sabu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus ketika tiba di Kota Medan, Sumatera Utara,” ujarnya.
I mengaku membawa sabu atas perintah napi di Lapas Salemba bernama Fadil. Koper yang dibawa I akan diserahkan ke seseorang yang telah menunggu di Kendari.
“Bahwa tas koper yang berisi narkotika jenis sabu tersebut diantar ke Kota Kendari dan setibanya di Kota Kendari akan ada orang yang akan datang mengambil tas tersebut,” ucapnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
I dijanjikan akan diberi upah oleh Fadil bila berhasil mengantarkan sabu tersebut. Dia baru menerima upah awal Rp 3,1 juta. Modus operandi I adalah memasukkan 12 saset plastik ukuran besar masing-masing berisi narkotika jenis sabu diselipkan ke dalam lipatan celana sebanyak 12 lembar celana jins dan dikemas dalam sebuah tas koper.
Sebanyak 12 bungkus saset plastik bening berukuran besar yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat bruto 2.030,8 gram. Berikut rinciannya:
1. Kode A I : 187,6 gram
2. Kode A II : 145,6 gram
3. Kode A III : 181,3 gram
4. Kode A IV : 162,9 gram
5. Kode A V : 180,9 gram
6. Kode A VI : 156,7 gram
7. Kode B VII : 179 gram
8. Kode B VIII : 144,8 gram
9. Kode B IX : 195,8 gram
10. Kode B X : 178,8 gram
11. Kode B XI : 152,5 gram
12. Kode B XII : 164,9 gram
Barang bukti non-narkotika:
1. 1 (satu) buah tas koper merek Polo Lock warna abu-abu;
2. 12 (dua belas) lembar celana panjang jins;
3. 1 (satu) buah handphone merek Oppo A16;
4. 2 (dua) lembar boarding pass rute Minangkabau-Jakarta dan Jakarta-Kendari







