Dedy Hamzah Jadi PAW Anggota DPRD Gorontalo Gantikan Wahyudin Moridu

Posted on

KPU menetapkan Dedy Hamzah sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Wahyudin Moridu usai viral mau merampok uang negara. Dedy ditetapkan sebagai pengganti atas usulan PDIP.

“Iya sudah. KPU melakukan pleno menetapkan peringkat berikutnya pak Dedy Hamzah sebagai PAW dari Wahyudin Moridu,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola saat dikonfirmasi infocom, Sabtu (29/11/2025).

Hal itu ditetapkan KPU Gorontalo dalam rapat pleno penetapan Dedy Hamzah sebagai PAW di Kota Gorontalo, Jumat (28/11). Penetapan diawali dengan pembacaan berita acara dan SK penetapan oleh Ketua KPU Gorontalo.

“Jadi, DPRD menyurat ke KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan dua hal yang pertama bahwa salah satu anggota DPRD sudah diberhentikan yakni Wahyudin Moridu dilampirkan SK Mendagri pemberhentiannya. Kedua disurat itu meminta KPU untuk mengirimkan nama siapa penggantinya,” ujarnya.

Sophian juga mengatakan semua dokumen persyaratan Dedy Hamzah terpenuhi. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

“Syarat-syarat yang sesuai perintah PKPU. Nanti setelah itu surat ini kami serahkan ke DPRD hari Senin depan tanggal 1 Desember 2025. Karena KPU itu diberikan waktu hanya lima hari memproses dokumen dari PAW Dedy Hamzah,” jelas Sophian.

“KPU tindaklanjuti dengan beberapa ketentuan sesuai dengan KPU nomor 3 2025. Calon yang memperoleh suara peringkat berikutnya atas Nama Dedy Hamzah,” tambahnya.

Diketahui, DPP PDIP telah memecat alias mencabut status keanggotaan Wahyudin dari partai setelah viral mengaku mau merampok uang negara dengan maksud memiskin negara. Tindakan Wahyudin dianggap sebagai perilaku tak terpuji yang tidak bisa ditolerir.

“Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan, karena nyata-nyata melanggar disiplin partai melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai,” kata Sekretaris DPW PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin.

Haimudin menyebut surat pemecatan Wahyudin dari DPP PDIP terbit pada Sabtu (19/9). Pemecatan Wahyudin dari partai otomatis membuatnya turut diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Status keanggotaan otomatis dicabut. Otomatis penugasan yang bersangkutan di lembaga-lembaga publik sebagai anggota DPRD itu diberhentikan,” tegas Haimudin.