Polisi menangkap tiga orang karyawan perusahaan kargo berinisial AD (40), AL (45) dan AR (29) di Bandara International Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian 68 unit handphone (HP) dan smart watch yang akan dikirim.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, yang menerima laporan kehilangan dari jasa pengiriman barang, pada bulan April dan Mei 2025. Pihak kepolisian lalu mengecek CCTV dan beberapa percakapan antara karyawan, hingga ketiga pelaku dapat teridentifikasi.
“Awalnya kami terima laporan dari pihak perusahaan kargo yang sering kehilangan barang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV serta komunikasi antar karyawan, terungkap pelaku adalah karyawannya sendiri hingga diamankan tiga orang,” ujar Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, kepada wartawan, pada Senin (16/6/2025).
Douglas mengatakan, para pelaku diketahui bekerja dalam satu shift dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengamankan karung, mengawasi, dan mengambil barang.
“Jadi mereka ini satu tim, satu shift, dan saling bekerja sama. Ada yang bertugas mengamankan karung, ada yang mengawasi, dan satu lagi mengambil barang-barangnya,” katanya.
Douglas mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Barang-barang curian disembunyikan di balik rompi, celana, dan baju mereka agar tidak ketahuan.
“Total ada 68 unit HP dan smart watch yang dicuri, dengan total kerugian mencapai Rp 208 juta,” ungkapnya.
Ketiga pelaku mencuri barang-barang tersebut dalam rentang waktu April hingga Mei 2025. Barang hasil curian kemudian dijual secara online di market place dengan harga di bawah pasaran.
“Kami masih dibantu pihak perusahaan untuk melacak barang-barang yang dia jual ke market place. Yang jelas dijual lebih murah dari harga aslinya,” sebut Douglas.
Hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ketiganya ditahan di Polsek Bandara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Douglas.