Contoh Surat Jual Beli Tanah Lengkap Beserta Syarat dan Fungsinya

Posted on

Transaksi jual beli tanah bukan sekadar serah terima uang dan sertifikat, tapi juga perlu bukti tertulis yang sah secara hukum. Surat jual beli tanah menjadi dokumen penting yang melindungi hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli.

Dalam pembuatannya, surat ini harus disusun secara jelas, rinci, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun, sebagian orang masih bingung bagaimana format atau isi surat jual beli tanah seharusnya dibuat.

Untuk itu, berikut infoSulsel menyajikan kumpulan contoh surat jual beli tanah lengkap dengan syaratnya. Yuk, simak!

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Pada hari ini, Senin, 1 Mei 2025, telah terjadi perjanjian jual beli tanah antara:

Penjual:
Nama: St Fatimah
Alamat: Jl. Merpati No. 45, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat
No. KTP: 3171XXXXXXXXXXXX

Pembeli:
Nama: Yaslinda Utari Kasim
Alamat: Jl. Anggrek No. 12, Kelurahan Bunga Rampai, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
No. KTP: 3172XXXXXXXXXXXX

Dengan ini kedua belah pihak sepakat bahwa:

Penjual menyatakan telah menjual sebidang tanah miliknya kepada Pembeli, dengan luas 200 m² yang terletak di Jl. Melati No. 10, Kel. Sukamaju, Jakarta Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12345678.

Harga tanah yang disepakati adalah sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan telah dibayarkan lunas oleh Pembeli kepada Penjual pada saat penandatanganan surat ini.

Penjual menjamin bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan, dan sepenuhnya menjadi hak milik pribadi yang sah.

Setelah penandatanganan surat ini, segala hak dan tanggung jawab atas tanah tersebut berpindah dari Penjual kepada Pembeli.

Surat ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai cukup, serta disaksikan oleh dua orang saksi.

Saksi-saksi:

Nama: Bapak Edward Ridwan- Alamat: Jl. Dahlia No. 4

Nama: Ibu Nurfaisah – Alamat: Jl. Melur No. 7

Penjual,
(tanda tangan & nama jelas)
St Fatimah

Pembeli,
(tanda tangan & nama jelas)
Yaslinda Utari Kasim

Saksi 1,
(tanda tangan & nama jelas)
Edward Ridwan

Saksi 2,
(tanda tangan & nama jelas)
Nurfaisah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Bapak Abadi Thamrin

Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Pusat

No. KTP: 3201011234567890

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

Nama: Bapak Hermawan

Alamat: Jl. Sudirman No. 25, Jakarta Selatan

No. KTP: 3201029876543210

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Dengan ini, Pihak Pertama telah menjual sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan rincian sebagai berikut:

Lokasi Tanah: Jl. Raya Cibubur No. 50, Jakarta Timur

Luas Tanah: 500 m²

Sertifikat Tanah: Hak Milik No. 123456

Harga Jual: Rp750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Metode Pembayaran: Tunai/lunas pada saat penandatanganan perjanjian

Dengan ditandatanganinya surat ini, tanah tersebut secara sah telah berpindah kepemilikan kepada Pihak Kedua. Selanjutnya, segala hak dan kewajiban atas tanah tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 30 April 2025

Pihak Pertama (Penjual),

(Materai Rp10.000)

Abadi Thamrin

Pihak Kedua (Pembeli),

(Materai Rp10.000)

Hermawan

Yang bertanda tangan di Bawah ini:

1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (——– nomor sertifikat tanah ——- ), yang terletak di (——- alamat lengkap lokasi tanah ——– ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (——– nomor gambar situasi ——– ), seluas ([—] [— luas tanah dalam huruf —]) meter persegi.

Pasal 2

Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp —,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp —— -,00] [—— —- jumlah uang dalam huruf —-]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 8

a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan ——–).

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (——- tempat ——–) pada hari (———–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf —) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

(…………)

PIHAK KEDUA

(…………)

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI

Pada hari ini (—————) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf—) tahun ([-] [– tahun dalam huruf—]), bertempat di rumah Bapak (——————-) yang beralamat di (———– alamat lengkap ——–), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
perjanjian, antara:

1. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama:
Umur:
Pekerjaan Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
Nomor sertifikat tanah: (— nomor sertifikat tanah —)
Luas keseluruhan bangunan : (—) meter persegi
Batas sebelah utara: (—)
Batas sebelah selatan: (—)
Batas sebelah barat: (—)
Batas sebelah timur: (—)
Yang terletak di:( — alamat lengkap lokasi —)

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
1.Milik sah pribadinya sendiri;
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Pasal 2
SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut:

1. Nama: (——–)
Pekerjaan: (——–)
Alamat Lengkap: (——–)
Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

2. Nama: (——–)
Pekerjaan: (——–)
Alamat Lengkap: (——–)
Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4
HARGA

Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf—]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ———-,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒‒ jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ———-,00] [————– jumlah uang dalam huruf ————–]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).

Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.

Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
atasnya.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——–).

Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA

(…………)

SAKSI-SAKSI:

(…………)

PIHAK KEDUA

(…………)

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari …..,tanggal….., oleh dan antara:

1. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAΜΑ.

2. Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

– Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di seluas m² (meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor tanggal).

– Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp ….. (….. Rupiah)
2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp ( Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.
b. Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan-nya yang sah.

Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apapun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.

Pasal 4
PENYERAHAN TANAH

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pembayarannya. hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh

Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN

Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6
BALIK NAMA

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.

Pasal 7
BIAYA-BIAYA

1. Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3. Setelah penyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri….

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA

(………)

PIHAK KEDUA

(………)

SAKSI-SAKSI

Mengutip jurnal Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang berjudul “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual dalam Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah (Studi Kasus Pada Kantor Notaris/PPAT Baiq Hayina SH di Kota Bima)”, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat ingin membuat surat perjanjian jual beli tanah. Masing-masing syarat tersebut harus disiapkan oleh penjual dan pembeli tanah.

Untuk lebih jelas, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan saat ingin membuat surat perjanjian jual beli tanah:

Pihak penjual:

Pihak pembeli:

Mengutip infoProperti, berikut ini beberapa fungsi dari surat perjanjian jual beli tanah.

Demikianlah contoh surat jual beli tanah lengkap dengan syarat dan fungsinya. Semoga bermanfaat, infoers!

Contoh Surat Jual Beli Tanah #1

Contoh Surat Jual Beli Tanah #2

Contoh Surat Jual Beli Tanah #3

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bangunan #4

Contoh Surat Jual Beli Tanah #5

Syarat Buat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *