Cerita Warga di Parepare 600 Hektare Tanahnya Tiba-tiba Disertifikatkan Orang

Posted on

Warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Andi Bahtiar mengaku tanahnya seluas 600 hektare tiba-tiba disertifikatkan sepihak orang lain. Bahtiar pun telah mengadukan perihal tersebut ke DPRD Parepare.

DPRD Parepare juga merespons dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi 1 DPRD Parepare, Jumat (2/5/2025). RDP ini mengundang Bahtiar sebagai pemilik lahan, pihak pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare, serta pihak yang diadukan bernama Rahmat.

Bahtiar mengatakan, 600 hektare tanahnya itu sudah dibuatkan sertifikat oleh Rahmat. Sementara, dia mengaku tidak pernah menjual tanahnya sebanyak itu kepada Rahmat.

“Luas keseluruhan itu 600 hektare tanah saya diambil. Sudah na buat sertifikatnya. Saya tidak pernah jual itu ke dia,” kata Bahtiar kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Menurut Bahtiar, dirinya hanya pernah menjual tanahnya sebanyak dua kapling kepada ayah Rahmat, yakni Samad. Saat itu, Bahtiar mengaku hanya menjaul seluas 200 meter persegi tanahnya.

“Ini bukti akta jual belinya ada dua. Kalau saya jual itu cuma dua kali. Satu akta jual beli itu luasnya 200 meter persegi,” ungkap Bahtiar.

Belakangan, ia mengetahui jika Rahmat mengakui 600 hektare tanahnya. Makanya, ia kaget karena Rahmat menyebut dirinya telah menjual 600 hektare tanahnya.

“Dia (Rahmat) bilang saya sudah jual juga yang 600 hektare itu,” sebut Bahtiar.

Bahtiar pun menegaskan tidak pernah menjual tanah seluas 600 hektare yang diakui Rahmat. Bahkan, Bahtiar berani disumpah bahwa dia tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Berani saya disumpah. Tidak pernah saya jual. Demi Allah,” kata dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan aduan Andi Bahtiar itu terkait persoalan jual beli tanah kapling. Kamal mengatakan Bahtiar menjual tanah dua kapling yang luasnya masing-masing 200 meter persegi.

“Tapi ternyata sudah menjadi 1.067 meter persegi yang diakui Rahmat anak Pak Samad. Jadi hampir semua lahan yang dimiliki Andi Bahtiar itu sudah disertifikatkan atas nama pembeli waktu itu,” tuturnya.

Kamal mengatakan solusi dari persoalan itu yakni dengan membuka arsip di BPN Parepare. Kamaluddin meminta BPN dalam waktu sepekan memberi penjelasan dengan bukti arsip.

“Jadi ternyata memang kuncinya ada di BPN. Jadi kita minta BPN agar supaya tanggal 7 dan 8 Mei nanti memberi kejelasan dengan dua bukti akta dan nomornya,” kata dia.

Politisi Gerindra itu menuturkan jika hasil BPN nanti masih belum bisa diterima kedua pihak, maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Bisa melalui pihak kepolisian atau menggugat perdata di pengadilan.

“Kalau kedua pihak masih merasa belum puas, kami persilakan masing-masing pihak untuk melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Mungkin menggugat ke Polres atau melaporkan langsung ke pihak pengadilan,” pungkasnya.

DPRD Parepare Minta BPN Cek Arsip